Rabu 22 Aug 2018 23:34 WIB

Uber Dituntut Jutaan Dolar AS karena Kasus Pelecehan Seksual

Tuntutan dilayangkan atas tuduhan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja

Red: Nur Aini
Uber. Ilustrasi
Foto: Ubergizmo
Uber. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- Perusahaan transportasi berbasis-aplikasi Uber Technologies Inc dituntut membayar ganti rugi senilai 1,9 juta dolar AS atau sekira Rp 27,73 miliar. Tuntutan dilayangkan atas tuduhan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja yang dialami 56 karyawannya.

Berdasarkan gugatan yang masuk ke Pengadilan Federal Oakland, California, AS, Uber diminta membayar rata-rata masing-masing 33.928,57 dolar AS untuk 56 karyawannya, demikian mengutip laporan Bloomberg, pada Rabu.

Selain itu, para pekerja dan 431 insinyur perempuan dan minoritas lainnya yang dimasukkan dalam gugatan pada 2017, akan menerima rata-rata di bawah 11 ribu dolar AS. Hal itu karena diskriminasi gaji yang mereka alami. Pembayaran untuk pelecehan dan klaim lingkungan kerja yang tidak bersahabat dihitung berdasarkan tingkat keparahan dan lamanya dugaan pelanggaran, keberadaan saksi dan dokumentasi pendukung, dampak pada korban, pekerjaan pelaku, dan keadaan lainnya.

Hanya dua orang yang termasuk dalam penyelesaian kasus tersebut yang memilih untuk tidak ikut serta sejauh ini. Sementara tidak ada anggota dalam gugatan yang mengajukan keberatan, menurut gugatan yang diajukan pengacara pada Senin lalu (20/8).

Sidang atas persetujuan dari penyelesaian ini ditetapkan berlangsung pada 6 November. "Kami setuju dengan gerakan penggugat yang menyatakan bahwa 'gugatan ini telah ditanggapi dengan sangat baik untuk penyelesaian' dengan jumlah yang 'adil, masuk akal, dan memadai'," kata Uber dalam sebuah pernyataan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement