Jumat 03 Aug 2018 18:27 WIB

Kemenkominfo Uji Blokir Gambar Negatif di Safe Mode

Safe Mode menyaring gambar-gambar yang merajuk pada definisi pornografi.

Pengadilan mengungkap, Cook berpura-pura usianya lebih muda saat berbincang di chatroom internet.
Foto: ABC
Pengadilan mengungkap, Cook berpura-pura usianya lebih muda saat berbincang di chatroom internet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bertemu dengan penyedia layanan internet (ISP) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) untuk melakukan uji coba Safe Mode. Safe Mode merupakan mode aman berinternet sebagai upaya untuk memerangi konten pornografi lewat internet.

"Sudah uji coba, hasilnya lumayan. Hampir 98 persen enggak ada lagi," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani di Jakarta, Jumat (3/8).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 15 ISP dan APJI itu, Semuel mengatakan uji coba sudah dilakukan di jaringan masing-masing. "Operator beberapa sudah mulai menyalakan. Selasa diharapkan selesai," kata dia.

Jika sebelumnya Safe Mode menyaring situs berbau porno melalui kata kunci, kini Safe Mode menyaring gambar-gambar yang merajuk pada definisi pornografi sesuai dengan Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Gambarnya yang dikunci, bukan keywords-nya. Gambar tidak akan muncul lagi," ujar Semuel.

Kominfo memberi tenggat waktu hingga Selasa, 7 Agustus 2018, kepada ISP untuk melakukan pemblokiran gambar porno di semua mesin pencari. "Selasa dilihat, nanti dipanggil lagi kalau memang masih bisa," kata Semuel.

Langkah untuk mengaktifkan Safe Mode ini, diambil Kominfo berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat, yang menurut Semuel, didominasi oleh ibu-ibu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement