REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Komisi Eropa menjatuhkan denda kepada Google telah didenda sebesar 4,34 miliar euro atau Rp 72,78triliun dalam layanan Android. Komisi Eropa mengatakan perusahaan ini telah menggunakan sistem operasi mobile untuk secara ilegal memperkuat posisinya dalam memonopoli mesin dalam pencarian.
Perusahaan induk Alphabet telah diberikan 90 hari untuk mengubah praktik bisnisnya atau menghadapi hukuman lebih lanjut hingga 5 persen dari omset harian rata-rata. Namun, telah dikatakan rencananya untuk mengajukan banding.
Pada konferensi pers di Brussels, Komisaris Kompetisi Komisi Eropa, Margrethe Vestager mengatakan konsumen membutuhkan pilihan. Dan dia menyarankan keputusan itu bisa mengarahkan manufaktur untuk menjual perangkat pintar menggunakan berbagai versi sistem operasi Android ke Google, seperti Fire OS milik Amazon.
"Ini akan mengubah pasar," katanya, dilansir di BBC, Rabu (18/7). Alfabet dapat dengan mudah membayar denda, karena cadangan kasnya berjumlah hampir 103 miliar dolar AS pada akhir Maret.
Kepala eksekutif Google Sundar Pichai telah mendapat penjelasan awal tentang keputusan tersebut pada hari Selasa (17/7) dan telah menulis blog sebagai tanggapan. "Inovasi cepat, pilihan luas, dan murah adalah ciri khas klasik dari persaingan yang kuat dan Android telah memungkinkan semuanya," tulisnya.
"Keputusan hari ini menolak model bisnis yang mendukung Android, yang telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang. Kami bermaksud mengajukan banding."
Vestager sebelumnya mendenda Google 2,4 miliar euro atas penyelidikan terpisah ke dalam layanan perbandingan belanja. Keputusan yang Google sedang dalam proses mengajukan banding. Selain itu, timnya memiliki investigasi ketiga yang sedang berlangsung di bisnis penempatan iklan Google AdSense.