Rabu 04 Jul 2018 17:48 WIB

Pemblokiran Tik Tok Bukan Jalan Keluar Selamatkan Anak

Pengamat menilai peran orang tua lebih penting memperhatikan konten di ponsel anak

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkominfo Rudiantara,di Istana Negara. Senin (5/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menkominfo Rudiantara,di Istana Negara. Senin (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar digital parenting, Ainun Chomsun menilai langkah memblokir aplikasi Tik Tok bukan hal yang tepat. Pasalnya, aplikasi serupa akan terus bermunculan meskipun banyak aplikasi yang telah diblokir sebelumnya.

"Sebenarnya memblokir bukan jalan keluar karena akan lahir aplikasi baru, ini bukan sesuatu yang bisa diselesaikan dengan itu," kata Ainun pada Republika.co.id, Rabu (4/7).

Baca: Pemblokiran Aplikasi Tik Tok Diapresiasi

Founder Akademi Berbagi ini mengatakan, sebelumnya sempat ramai pula aplikas Bigo Live yang mengandung banyak konten pornografi. Aplikasi tersebut sempat diblokir dengan harapan mengurangi pengaruh buruk pada penggunanya. Akan teapi, kini muncul lagi aplikasi Tik Tok yang ujungnya ikut diblokir.

"Karena gini Tik Tok ditutup, besok lahir yang baru. Sebelum Tik Tok kan kemarin yang menghawatirkan Bigo, gimana itu Bigo lebih ngeri lagi, itu anak-anak kita ada di situ. Artinya akan ada terus. Bukan alatnya yang kita tutup tapi anaknya yang kita perkuat agar dia tahu bagaimana menghadapi itu," kata dia menjelaskan. 

Orang tua dan orang dewasa lagi-lagi memiliki peran penting atas bagaimana anak menggunakan gawainya. Terkait hal ini, pemerintah harus mampu meningkatkan rasa kewaspadaan orang tua dan orang dewasa terkait aturan-aturan yang ada di aplikasi di dalam gawai.

"Ini PR besar memang. Selain Kementerian Kominfo, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Kementerian Pendidikan juga wajib. Enggak juga anaknya tapi orang tuanya juga wajib punya kemampuan literasi untuk bisa mendampingi anaknya," kata dia.

Menurut dia, semestinya yang dilakukan adalah mendidik bagaimana anak-anak membuat konten, berjejaring, dan berkomunikasi di dunia maya. Hal tersebut memang membutuhkan proses yang panjang namun harus dilakukan demi kebaikan seluruh pihak.

Menurut dia, semestinya yang dilakukan adalah mendidik bagaimana anak-anak membuat konten, berjejaring, dan berkomunikasi di dunia maya. Hal tersebut memang membutuhkan proses yang panjang namun harus dilakukan demi kebaikan seluruh pihak.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku menemukan sejumlah pelanggaran konten negatif dari aplikasi Tik Tok. Hal itu yang mendasari pemerintah memblokir aplikasi yang tengah digandrungi anak muda di Indonesia.

"Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain, pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani dalam pesan singkat pada wartawan, Selasa (3/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement