REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan sejumlah langkah sebelum memblokir aplikasi yang sedang digandrungi generasi remaja, Tik Tok. Pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Menkominfo Rudiantara menyebutkan kementerian berkoordinasi di antaranya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah juga menghubungi Tik Tok untuk meminta pembersihan konten negatif.
Kemenkominfo memblokir aplikasi tersebut karena penilaian bahwa Tik Tok banyak mengandung konten negatif bagi anak-anak. "Benar ... situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata dia dalam pesan singkat pada wartawan, Selasa (3/7).
Rudiantara mengatakan pemerintah tidak memberi tenggat waktu pemblokiran Tik Tok di Indonesia. "Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," ujar dia.
Rudiantara menyebut pemerintah juga melakukan pendekatan serupa pada aplikasi live streaming Bigo. Berbeda dengan Tik Tok, ia mengatakan, Bigo bersedia membersihkan dan menjaga kontennya dari muatan konten negatif.
Sebab, ia menjelaskan Bigo memiliki puluhan staf yang bertugas membersihkan konten negatif untuk Indonesia. Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah membuka kembali Bigo di Indonesia.
Rudiantara menganggap platform live streaming seperti Tik Tok, bagus untuk mengekspresikan kreativitas generasi muda. Namun, menurut dia, platform tersebut jangan disalahgunakan untuk hal-hal yang berbau negatif.