REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform penyedia jasa hukum online LegalGo, Jumat (8/6) meluncurkan situs versi 2.0 di Jakarta. Versi terbaru ini merupakan hasil pengembangan navigasi situs untuk mempermudah pebisnis, pemilik startup, pengusaha UKM, dan siapapun di Indonesia yang membutuhkan jasa hukum yang prosesnya mudah dimengerti dan efisien.
LegalGo hadir dengan tiga layanan utama, yaitu pendirian perusahaan (company establishment), pendaftaran merek (trademark registration), dan pembuatan perjanjian (agreement).
Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna hanya perlu mengajukan aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan lewat dashboard LegalGo. Perkembangan proses hukum ataupun pemintaan baru untuk proses hukum lainnya dapat dilakukan dengan mudah lewat akun pengguna.
“Setelah website LegalGo versi awal beroperasi selama kurang lebih 1,5 tahun, saya mendapat banyak masukan dari klien dan juga calon klien. Ada yang sudah paham dan cukup nyaman dengan desain awal website, namun ada juga yang merasa masih kesulitan memahami. Hal ini lah yang mendasari kami untuk memperbaiki tampilan website supaya LegalGo bisa menjangkau lebih banyak lagi pengusaha yang butuh layanan hukum,” kata CEO dan Founder LegalGo, Rahmat Dwi Putranto, dalam siaran persnya, Sabtu (9/6).
Keunggulan utama dari situs versi 2.0 ini adalah UI/UX yang dirancang menyerupai seseorang yang sedang bercerita tentang dirinya dan kebutuhan legalitas bisnisnya. Proses pengajuan aplikasi dibagi menjadi tiga bagian secara garis besar, yang semua poinnya dilengkapi keterangan tambahan agar lebih memudahkan proses pengisian data. Dengan LegalGo 2.0, tidak ada lagi formulir legal yang ribet dan membosankan.
Selain itu, LegalGo telah menggunakan teknologi seperti automated document generator untuk mempercepat proses pelayanan kepada klien dalam pembuatan dokumen dan invoice yang secara otomatis langsung dapat diunduh oleh klien. Fitur lainnya yang juga diluncurkan adalah real-time tracking untuk mengetahui perkembangan pekerjaan yang dilakukan oleh LegalGo.
“Sejauh ini klien LegalGo datang dari bermacam- macam background, rentang usia nya juga ternyata luas, dari 18 hingga 40 tahun. Makanya, layanan kami harus dibuat sedemikian rupa supaya mudah dimengerti,” kata COO LegalGO, Veronica Situmorang.