REPUBLIKA.CO.ID, GUELPH --Seorang pengemudi di Kanada harus berurusan dengan pihak berwajib, karena menggunakan Apple Watch saat mengemudi. Walaupun pengemudi mengklaim dia hanya memeriksa waktu, namun hakim memutuskan bahwa menggunakan Apple Watch saat mengemudi tidak berbeda dengan menggunakan ponsel.
Hal itu terjadi saat pengemudi, Victoria Ambrose, di South Ring Road di Guelph pada bulan April ketika seorang petugas polisi Universitas Guelph melihat perangkat elektronik menyala di mobilnya. Saat lampu sudah hijau, dan kedua mobil di depannya bergerak maju, tetapi dia tetap diam sampai polisi menyinari mobilnya. Polisi kemudian menilangnya.
Petugas itu bersaksi Victoria memandang ke atas dan ke bawah sekitar empat kali. Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya Ontario diubah pada tahun 2009 untuk melarang mengemudi saat memegang atau menggunakan perangkat komunikasi nirkabel genggam. Namun di pengadilan, Ambrose berpendapat, ini tidak berlaku baginya karena dia hanya memeriksa waktu di Apple Watch-nya.
Tapu Justice of Peace Llyod Phillipps menolak kesaksian ini. Ia mengatakan memeriksa penunjuk waktu biasanya dilakukan sekali dan, bukan beberapa kali seperti yang dilakukan Ambrosius. Phillipps juga mengatakan, meskipun Apple Watch lebih kecil daripada telepon seluler, itu adalah alat komunikasi yang mampu menerima dan mengirim data elektronik.
''Sementara melekat pada pergelangan tangan terdakwa, itu tidak kurang menjadi sumber gangguan daripada ponsel yang ditempelkan ke pergelangan tangan seseorang,'' kata Phillipps, dikutip dari 9to5Mac, Senin (4/6).
Terlepas dari klaim luas yang dibuat tentang Apple Watch dan komentar ponsel yang ditempelkan ke pergelangan tangan, faktor penentu dalam kasus ini adalah respons Amrbose yang tertunda terhadap perubahan lampu lalu lintas dan kesaksian polisi bahwa dia berulang kali melihat ke bawah pada perangkat.