REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait kewajiban platform untuk bertanggung jawab menangani konten negatif. Salah satu konten yang dimaksud adalah terkait berita hoaks.
"Kami sedang menyiapkan regulasi yang meminta platform juga bertanggung jawab atas adanya konten negatif seperti hoaks, jadi tidak bisa lepas tangan," ujar dia ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (23/5).
Rudiantara menyebut regulasi di Jerman yang mengatur kewajiban platform media sosial untuk bertanggung jawab menangani konten negatif dalam bentuk undang-undang, tetapi ia menilai di Indonesia tidak perlu sampai undang-undang.
Namun, ia enggan menyebutkan bentuk dari regulasi yang sedang disiapkan karena masih dalam penyusunan konsep. Intinya, regulasi itu memberikan penalti kepada platform yang melakukan pembiaran atas adanya konten negatif.
"Belum diputuskan, konsep dan isi sudah, intinya memberikan penalti kepada platform yang melakukan pembiaran atas konten negatif, seperti hoaks dibiarkan, tidak bisa," tutur dia.
Rudiantara menargetkan regulasi tersebut selesai pada akhir 2018 dan kini masih mempertimbangkan sanksi dan proses pengadilan dengan mencari masukan dari penegak hukum serta berkonsultasi dengan Jaksa Agung agar regulasi lengkap.
Sementara itu, terkait kebocoran data platform media sosial Facebook, Rudiantara menilai prosesnya tidak mudah karena Facebook yang dikejar berdalih menunggu hasil audit dari otoritas di Inggris.
"Tidak mudah, tetapi pemerintah tidak berdiam diri. Facebook mengatakan otoritas Inggris mengaudit, tidak bisa berdiam diri, makanya kami siapkan aturan," ujar dia.
Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Menkominfo secara tegas mengatakan tidak akan ragu menutup Facebook apabila menyebabkan perpecahan dan provokasi seperti yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar.