Senin 21 May 2018 16:32 WIB

Kemenkominfo Siapkan Regulasi Jerat Medsos Tampilkan Hoaks

Regulasi memungkinkan platform media sosial dikenai sanksi berupa denda atau penalti.

Aplikasi media sosial di ponsel.
Foto: EPA
Aplikasi media sosial di ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku sedang menyiapkan undang-undang untuk menjerat platform media sosial yang terbukti melakukan pembiaran terhadap konten negatif. Di antaranya konten hoaks, hingga terorisme, dan radikalisme.

"Kami sudah mengirim tim bulan lalu ke Jerman dan Malaysia karena di Jerman itu dikeluarkan undang-undang (UU) bagaimana meng-adress masalah hoaks," kata Rudiantara sehabis memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Senin (21/5).

Menurut Rudiantara, dengan regulasi tersebut, platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, hingga Youtube bisa dikenai sanksi berupa denda atau penalti jika dianggap melakukan pembiaran terhadap penyebaran konten-konten hoaks. "Kami sedang menyiapkan regulasi tersebut di Indonesia untuk meng-adress (platform), bukan orangnya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk menindak pemilik akun atau orang yang mengunggah, Indonesia selama ini telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Platform juga harus bertanggung jawab. Meski kita kejar orangnya, kalau platform tetap melakukan pembiaran juga tidak selesai," kata dia.

Agar bisa segera efektif diberlakukan, Rudiantara berharap proses pembuatan regulasi itu bisa segera selesai. "Semakin cepat, semakin bagus," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Rudiantara juga mengaku telah memblokir akun-akun yang tersebar di sejumlah platform media sosial yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

Hingga Ahad (20/5) malam, sudah ada 2.528 akun yang diblokir dan 9.500 akun yang masih diverifikasi. "Saya yakin hari ini sudah bertambah lagi, mungkin sudah lebih dari 3.000-an yang diblokir dan akan kami sisir terus," kata Rudiantara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement