REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konten-konten di media sosial yang berbau tindak pidana terorisme yang dihapus Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sudah mencapai angka 2.145. Konten itu tersebar di segala lini media sosial.
"Ini khusus yang kaitan dengan pengeboman, terorisme, dari tanggal 11 kemarin itu sudah 2000-an, 2.145 yang sudah di takedown, konten macam-macam," jelas Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
Kendati masih digunakannya Telegram untuk kegiatan yang berkaitan dengan tindak terorisme, Rudiantara menjelaskan, pihak Telegram saat ini kooperatif. Jika pihak pemerintah meminta mereka untuk mencopot konten, maka Telegram langsung meresponsnya dengan baik.
"Sudah ditakedown dan Telegram kooperatif. Selama mereka (aplikator) kooperatif, tidak (diblokir)," tuturnya.
Terkait dengan cara menghindarkan masyarakat dari paham radikal, Rudiantara mengaku sudah memilikinya. Di antaranya, ia melemparkan meme dan kampanye-kampanye antiradikalisme di dunia maya.
"Waspada pola perekrutan, jadikan kelyarga tempat konsuktasi yang dipercaya, laporkan hal yang mencurigakan kepada aparat negara," katanya.