Sabtu 07 Apr 2018 05:00 WIB

Kominfo Berikan Teguran Tertulis Kepada Facebook

Facebook wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
Facebook. ILustrasi
Foto: CNN
Facebook. ILustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Berkenaan dengan kejadian penyalahgunaan data pribadi facebook terkait dengan Cambridge Analytics dan terakhir adanya rilis dari Facebook yang menyebut terdapat sejuta data pengguna facebook dari Indonesia yang termasuk dalam kejadian Cambridge Analytics, Menteri Kominfo Rudiantara mengundang dan bertemu dengan Facebook pada Kamis (5/4) malam, dihadiri oleh Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari. Dalam keterangan pers, Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan beberapa keputusan dalam pertemuan itu.

Berkenaan dengan digunakan untuk apa data pribadi pada Cambridge Analytics, Rudiantara meminta audit yang dilakukan oleh Facebook dan diberikan hasilnya. Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari yang hadir bersama Menteri Kominfo saat menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah.

"Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika telah menyerahkan surat berisi teguran tertulis kepada facebook," ucap Rudiantara dalam siaran persnya.

Rudiantara menekankan seluruh platform media sosial dan juga Facebook wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkenaan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut ada sanksinya yaitu sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 miliar rupiah. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan.

Sedangkan teguran secara tertulis segera dikeluarkan hari ini juga. Menteri Kominfo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia.

"Menteri Kominfo meminta kepada Facebook untuk menghentikan atau mematikan aplikasi kuis dan sejenisnya yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook," ujar Rudiantara.

Kepada masyarakat, Rudiantara menyarankan mencoba puasa dari media sosial untuk sementara waktu, dan tidak mengikuti kuis atau aplikasi serupa dan melihat media sosial lebih ke sisi positif misalnya untuk peningkatan kegiatan ekonomi. Sementara itu, Ruben Hattari menyatakan Facebook masih belum bisa mengambil keputusan.

"Terkait dengan permintaan beliau, masih akan kita follow up ke Facebook pusat," kata dia.

Ia menuturkan, Facebook Indonesia belum bisa melakukan tindakan apapun, karena harus menunggu instruksi dan hasil audit tim Facebook pusat di Amerika Serikat (AS). Namun dirinya tak bisa memastikan kapan hasil audit itu selesai. Menurutnya, butuh waktu untuk menyampaikan permintaan pemerintah Indonesia kepada Facebook pusat. Tapi, lanjutnya, jalur komunikasi tetap terbuka.

"Segala bentuk update perkembangan kasus ini juga akan kami sampaikan terus kepada Bapak Menteri," tambah Ruben.

Bagaimana nasib satu juta pengguna Facebook Indonesia yang dipanen, ia menyatakan masih akan terus mengaudit masalah ini. Namun, ketika audit selesai, maka Facebook akan memberikan notifikasi kepada pengguna yang datanya 'dicuri.

"Saya meminta masyarakat untuk mengecek akun masing-masing Senin (pekan) depan. 'Kalau Anda belum menerima, alhamdulillah  belum kena," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement