Senin 02 Apr 2018 07:07 WIB

Wangiri, Aksi Penyedotan Pulsa Bermodus Panggilan Telepon

Aksi yang marak, yakni panggilan tak terjawab dari nomor yang berasal di luar negeri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Perempuan menelepon di ponselnya.
Foto: pixabay
Perempuan menelepon di ponselnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan maraknya aksi panggilan tak terjawab atau missed called dari nomor yang berasal dari luar negeri. Aksi tersebut kemudian ditengarai sebagai bentuk aksi kejahatan wangiri

Praktik wangiri merupakan aksi kejahatan menyedot pulsa. Pakar kemananan siber dari CissRec, Pratama Persadha, menduga aksi wangiri yang terjadi belakangan ini dicurigai dilakukan oleh jaringan yang sangat berpengalaman. 

Itu karena nomor yang disedot pulsanya tidak hanya nomor prabayar, tetapi juga nomor pascabayar. "Bagi pemilik nomor prabayar mungkin pulsanya akan tersedot habis. Namun, bagi pemilik kartu pascabayar, tagihannya bisa membengkak luar biasa bila nomornya melakukan panggilan balik ke nomor wangiri tersebut," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (14/3). 

Karena itu, Pratama mengatakan, pemerintah harus menindak tegas para penjual data pribadi masyarakat, termasuk nomor telepon. Menurut dia, kemungkinan besar data nomor tersebut didapatkan dengan gratis atau dijual murah di internet.

"Praktik wangiri ini sudah sangat sering dilakukan. Harus ada upaya pencegahan, salah satunya dengan menelusuri dari mana nomor masyarakat Indonesia itu bisa didapatkan oleh para pelaku," kata dia. 

Pada pertengahan 2017, Pratama mencontohkan, seorang tersangka ditangkap di Bogor karena memperjualbelikan dua juta data nasabah. Dia pun menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat, yang di antaranya adalah nomor seluler. 

Pemerintah pun diminta untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. "RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan agar masyarakat dilindungi dan para pelaku usaha serta pemerintah yang memegang data masyarakat bisa dimintai pertanggungjawaban bila membiarkan data tersebut diambil oleh pihak yang tidak berwenang," kata dia.

Ia menambahkan, bagi warga yang menjadi korban wangiri, ada baiknya melaporkan hal tersebut ke provider masing-masing. Selain berguna untuk pendataan, warga juga bisa meminta penghapusan tagihan karena wangiri ataupun mengembalikan pulsa yang hilang. 

Meski demikian, Pratama mengatakan, langkah Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panggilan balik sudah tepat. Namun, hal itu masih perlu disosialisasikan lebih mendalam, terutama dengan SMS resmi dari Kemenkominfo agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement