Senin 26 Mar 2018 05:41 WIB

Facebook dan Cambridge Analytica Hadapi Gugatan Hukum

Tuduhan yang diajukan, yakni melanggar penipuan konsumen dan praktik bisnis menipu.

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ratna Puspita
Facebook untuk smartphone (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Facebook untuk smartphone (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ILLINOIS -- Akibat kebocoran data, Facebook dan Cambridge Analytica sudah berurusan dengan banyak tuntutan hukum pribadi atas berbagi data non-konsensual. Saat ini, mereka harus bergulat dengan gugatan tingkat negara bagian.

Dikutip dari Engadget, Ahad (25/3), Illinois Cook County telah mengajukan gugatan terhadap kedua perusahaan. Tuduhan yang dilayangkan, yakni melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen dan Undang-Undang Praktik Bisnis Menipu.

Cambridge Analytica diduga melanggar hukum dengan salah mengartikan aplikasi ‘thisisyourdigitallife’ sebagai alat penelitian akademis, padahal dimaksudkan untuk mengambil data pribadi terhadap perjanjian Facebook. Sementara itu, Facebook dituduh tak menepati janji untuk melindungi data pengguna dan tidak melakukan apa pun untuk menghentikan Cambridge Analytica setelah mengetahui perilakunya.

Cook County tidak mengutip klaim jumlah kerugian mereka. Namun setiap pelanggaran tindakan penipuan Illinois dapat dikenai hukuman hingga 50 ribu dolar AS, ditambah 10 ribu dolar AS jika korban berumur 65 tahun atau lebih tua. 

Ketika mengakui masalah dengan penanganan perilaku Cambridge Analytica, Mark Zuckerberg dan Sheryl Sandberg mengisyaratkan perusahan media sosial ini lebih fokus pada pembatasan kerusakan daripada menghindari gugatan sepenuhnya.

Baca juga: Facebook Minta Maaf dengan Iklan Satu Halaman di Koran AS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement