Kamis 15 Mar 2018 10:06 WIB

BATAN Gelar Pelatihan Audit Teknologi

Pelatihan untuk memperkuat posisinya sebagai lembaga Clearing House Teknologi Nuklir

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Batan
Batan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menggelar pelatihan audit teknologi di Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (15/03). Pelatihan ini dilakukan dalam rangka memperkuat posisinya sebagai lembaga Clearing House Teknologi Nuklir (CHTN).

BATAN adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi nuklir. Sekaligus sebagai lembaga CHTN di Indonesia.

Kepala Pusat Standarisasi dan Mutu Nuklir (PSMN), Budi Santoso mengatakan, audit teknologi merupakan salah satu bagian penting dari kegiatan yang harus dilakukan BATAN sebagai CHTN. "Sebagai CHTN banyak hal yang harus dikerjakan, salah satunya adalah melakukan audit teknologi," kata Budi dilansir siaran pers BATAN yang diterima Republika.

Pelatihan audit teknologi kali ini diikuti para pejabat eselon I dan II di lingkungan BATAN. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, para pejabat mempunyai persepsi yang sama terhadap kegiatan audit teknologi, khususnya teknologi nuklir.

Saat ini pemanfaatan teknologi nuklir telah banyak dirasakan masyarakat di berbagai aspek kehidupan, diantaranya bidang kesehatan dan industri. Berbagai peralatan medis berbasis teknologi nuklir yang bermanfaat untuk mendiagnosa dan pengobatan penyakit telah banyak ditemui di beberapa rumah sakit di Indonesia, begitu juga dengan dunia industri.

Pemanfaatan teknologi nuklir dalam kehidupan sehari-hari, menurut Budi, mendapat perlakuan khusus tidak seperti pemanfaatan teknologi lainnya. Hal ini dikarenakan dalam pemanfaatan teknologi nuklir harus mengutamakan faktor keselamatan bagi masyarakat penggunanya.

"Untuk memberikan perlindungan terkait keamanan, keselamatan, dan kesehatan kepada masyarakat dalam pemanfaatan teknologi nuklir baik dari dalam maupun luar negeri, pada tahun 2017, BATAN membentuk CHTN yang diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BATAN Nomor 11 Tahun 2017," lanjut Budi.

Budi menjelaskan, CHTN merupakan organisasi yang bertugas melakukan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir. Selain itu dalam pemberian sertifikasi personel, produk, proses dan sistem manajemen, penyediaan data atau informasi keahlian, produk, dan teknologi nuklir.

BATAN sebagai CHTN karena mempunyai kompetensi dalam penguasaan teknologi nuklir di Indonesia. "CHTN dibentuk dengan fungsi sebagai pusat acuan dalam pemanfaatan produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel," kata dia.

Di samping itu, CTHN juga berperan sebagai penyedia layanan dalam pemberian rekomendasi dan atau sertifikasi produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personelnya. Kedepannya, pelatihan audit teknologi ini akan dilanjutkan dengan peserta pelatihan dari para pegawai BATAN yang mempunyai kompetensi dan terlibat dalam kegiatan CHTN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement