Selasa 27 Feb 2018 12:35 WIB

India Larang Pembelian Mata Uang Virtual dengan Kartu Kredit

Namun pihak bank tidak melarang penggunaan kartu kredit untuk institusi lain.

Rep: Nora Azizah/ Red: Winda Destiana Putri
Bitcoin.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Bitcoin.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Reserve Bank of India mengumumkan secara tertulis, yakni 'kekhawatiran secara global dan nasional membuat bank wajib memperingatkan anggota masyarakat terkait potensi risiko ekonomi, keuangan, operasional, hukum, perlindungan pelanggan, dan keamanan untuk bitcoin, cryptocurrencies dan mata uang virtual'. Namun pihak bank tidak melarang penggunaan kartu kredit untuk institusi lain.

Dilansir melalui Forbes, sebelum Cina dan India, banyak bank di Inggris dan Amerika Serikat (AS) melarang penggunaan kartu kredit untuk membeli bitcoin dan jenis kripto lainnya. Salah satunya pemberi pinjaman terbesar di Ingris, Llyod, yang melarang pelanggan kartu kredit untuk membeli jenis mata uang virtual. Kemudian langkah tersebut dilanjutkan beberapa institusi lain, seperti AS JP Morgan Chase & Co, serta Citi Group.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan, larangan mata uang kripto sudah terbentuk sejak rapat anggaran yang berlangsung 1 Februari 2018. "Kami melarang masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk mata uang kriptografi," jelas Jaitley. India secara tegas menghilangkan jenis kriptografi sebagai aset, baik untuk kegiatan perdagangan atau bagian dari sistem pembayaran.

Pemerintah India terus mengkaji penggunaan teknologi blockchain secara proaktif dalam ekonomi digital. Reserve Bank of India memang belum memberikan lisensi atau otorasi kepada entitas dan perusahaan yang menjalankan skema, serta menangani bitcoin dan virtual coin lainnya. Meski larangan sudah diumumkan, para investor dan pemilik mata uang virtual beranggapan bahwa pernyataan pemerintah hanya sebatas melarang aset digital yang melanggar hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement