REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) diminta untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat menjelang batas akhir registrasi nomor seluler telepon berbayar Rabu (28/2) esok. Melihat luasnya wilayah dan persebaran penduduk yang beragam, mereka disarankan meminta bantuan Babinsa dan Binmaspol.
"Isu krusial ada di daerah pedesaan dan wilayah terluar nusantara. Apakah sosialisasi ini sudah ditangkap penduduk di sana. SMS resmi dari Kominfo tak cukup kuat untuk membuat masyarakat melakukan registrasi," ujar pakar keamanan siber Pratama Persadha dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2).
Sebagaimana diketahui, sejak 31 Oktober 2017 lalu Kominfo mensosialisasikan registrasi kartu SIM prabayar untuk mengurangi kejahatan siber. Bagi masyarakat yang belum mendaftar sampai tenggat waktu berakhir, mereka tidak akan bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim SMS selama 15 hari sejak 1 Maret 2018.
Apabila masih belum juga melakukan registrasi sampai 15 hari kedua, atau akhir Maret, nomor tidak bisa menerima panggilan dan SMS. Ujungnya, nomor tidak akan bisa berfungsi, termasuk pula datanya akan nonaktif.
Pemilik lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) itu menambahkan, sosialisasi langsung dari aparat kelurahan dan pedesaan diperlukan untuk efektifitas program tersebut.
"Hal ini akan melegitimasi dan memperkuat SMS Kominfo ke nomor-nomor warga. Karena tidak semua penduduk tahu apa itu Kominfo," kata dia.
Ia mengungkapkan, dengan luas wilayah dan persebaran penduduk yang beragam, ada kemungkinan aparat kelurahan dan desa masih kesulitan dalam melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar tersebut. Karena itu, untuk bisa berjaan optimal di sisa waktu ini, Pratama menyarankan agar mereka dibantu oleh aparat Babinsa dan Binmaspol.
"Sosialisasi oleh aparat langsung ke warga sangat penting, terutama melihat kondisi penduduk dan wilayah Indonesia. Harapannya seluruh masyarakat bisa mengerti pentingnya registrasi nomor prabayar ini," ujar dia.
Pelaporan Gagal Registrasi
Selain itu, Pratama melihat, perlu sekiranya operator memberikan saluran pelaporan terkait pendaftaran yang gagal. Berdasarkan pantauannya di media sosial, masih ada masyarakat yang gagal melakukan registrasi meski NIK dan nomor KK-nya sudah sesuai.
"Operator sudah memberikan akses online maupun SMS untuk mengecek keberhasilan registrasi nomor. Perlu ditambahkan untuk laporan terkait kegagalan registrasi meski NIK dan nomor KK sudah sesuai," ucapnya.
Melihat hal itu, ia menilai, potensi menjadi keributan di media sosial memang besar. Nomor-nomor lama yang gagal teregistrasi bisa saja sudah didaftarkan untuk kegiatan perbankan dan urusan administrasi lainnya.
"Hal ini akan menimbulkan kebingungan baru di masyarakat bila operator dan Kominfo kurang membantu terhadap proses registrasi yang gagal, meski sudah menyertakan NIK dan nomor KK yang benar," kata dia.