REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah merumuskan regulasi mengenai perdagangan daring melalui e-commerce. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, regulasi yang sedang disiapkan tidak akan menyentuh perdagangan di media sosial.
Ia berargumen, toko daring yang memanfaatkan media sosial masuk dalam kategori informal. Sementara, regulasi hanya akan menyasar sektor formal, yakni marketplace.
"Kita tidak boleh mengatur terlalu ketat, istilahnya di kami light touch regulation. Yang diatur yang formal," kata Rudiantara, usai memberikan paparan dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (1/2).
Menurutnya, sulit bagi pemerintah untuk mengawasi, apalagi memajaki, aktivitas perdagangan di media sosial. Sebab, kebanyakan penjual adalah pengusaha individu, bukan perusahaan besar.
"Berapa banyak seseorang bisa jualan di Facebook? Sebanyak-banyaknya pun ini individu."
Kendati perdagangan daring di media sosial tak diatur, sambung Rudiantara, perusahaan media sosial tetap dikenai pajak. Misalnya Facebook dan Instagram yang banyak dimanfaatkan orang untuk berjualan.
"Kita fokus pada yang besar dulu."
Sebelumnya, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia E Marinto mengatakan, pemerintah harus berlaku adil jika ingin menerapkan aturan mengenai perdagangan daring. Jika e-commerce dipajaki, ia juga meminta pemerintah memungut pajak dari penjual di media sosial.