REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Awal 2018 Indonesia mulai mengimplementasi secara penuh penggunaan Mesin Sensor Internet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia sebelumnya sudah membeli mesin tersebut dengan harga mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Mesin Sensor Internet tersebut saat ini berada di Kemkominfo RI di dalam sebuah ruangan khusus bernama Cyber Drone 9. Pengoperasiannya melibatkan tim kerja yang tidak sedikit, serta membutuhkan dana puluhan miliar per tahun.
Namun saat ini terdengar isu penyadapan dari mesin tersebut sehingga merebut hak privasi pengguna internet. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo RI Semuel Abrijani Pengarepan menjelaskan, pemerintah tetap menjamin privasi netizen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Tidak ada pemantauan, ini mesin pengais konten, bukan pemantau pengguna internetnya," jelas Semuel, beberapa waktu lalu.
Kemudian terkait isu bahwa mesin akan digunakan demi kepentingan politik dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga tidak dibenarkan. Secara teknis dan regulasi tidak memungkinkan sehingga tak ada celah ke arah tersebut. Mesin sensor internet yang beroperasi di Indonesia bertujuan untuk mengendalikan konten berbau negatif di tengah masyarakat. "Sistem ini bekerja mengais konten yang dilarang di Indonesia, sesuai dengan perundangan terkait konten di dalam internet," ujar Semuel.
Advertisement