Rabu 17 Jan 2018 12:48 WIB

Menristek: Penggunaan Anggaran Riset Harus Berbasis Hasil

Menristekdikti Mohammad Nasir.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Menristekdikti Mohammad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan ketentuan penggunaan anggaran riset untuk 2018 harus berbasis hasil penelitian berupa jurnal ilmiah. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan telah menetapkan penguatan inovasi dan sistem inovasi dalam dunia pendidikan. 

Ia menilai diperlukan pemanfaatan secara maksimal terhadap anggaran penelitian yang dialokasikan pemerintah. Salah satu kebijakan yang diambil adalah dalam penganggaran yang bukan lagi berbasis aktivitas, tetapi berbasis output atau hasil penelitian.

Menurut Menristekdikti, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penyelenggaraan riset dan penelitian selama ini cukup besar yakni mencapai Rp24,9 triliun. Namun dari jumlah tersebut, anggaran yang digunakan untuk penelitian hanya berkisar Rp10,9 trilun atau 43 persen dari total anggaran yang disiapkan.

"Sisanya untuk perjalanan dinas, pelatihan dan lainnya," katanya.

Pada 2017, Kemenristekdikti mendapatkan alokasi Rp2,41 triliun dari Rp24,9 triliun anggaran penelitian. Kemenristekdikti mampu memanfaatkan 85 persen dari anggaran tersebut untuk penelitian sehingga dapat menghasilkan 17.279 hasil berupa jurnal ilmiah yang terindikasi schopus.

"Dalam sejarah nasional, sejak 20 tahun lalu kita belum mampu mengalahkan Thailand. Alhamdulillah, tahun ini sudah mengalahkan Thailand," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement