Senin 08 Jan 2018 08:10 WIB

Apple Hadapi Lebih dari 26 Tuntutan Hukum

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
iPhone 4G
Foto: AP PHOTO
iPhone 4G

REPUBLIKA.CO.ID, CONNECTICUT -- Ketika Apple mengonfirmasi bahwa mereka memang memperlambat iPhone lama dengan baterai yang mengurangi kemampuan, diprediksi ada beberapa konsekuensi seperti tuntutan hukum. Terakhir ada sebanyak delapan tuntutan hukum diajukan terhadap perusahaan tersebut.

Namun sekarang, dikutip Ubergizmo, jumlah itu telah meningkat menjadi lebih dari 26 tahun. Sejauh ini mayoritas dari mereka telah diajukan di AS, dengan tuduhan melawan Apple karena 'sengaja' atau 'diam-diam' memperlambat iPhone yang lebih tua.

Meskipun tuntutan hukum masuk pada sudut yang sedikit berbeda, sebagian besar mereka meminta agar Apple memberi kompensasi kepada semua pengguna iPhone, seperti penggantian baterai gratis atau mengembalikan pelanggan yang harus membeli iPhone baru sebagai hasil dari perlambatan.

Apa yang Apple telah lakukan adalah menurunkan harga penggantian baterai dari 79 Dolar AS atau Sekitar Rp 1 juta menjadi 29 Dolar AS atau Rp 300 riabuan, sehingga lebih terjangkau. Program penggantian baterai sekarang hidup dan akan tersedia untuk semua pengguna, terlepas dari apa yang dikatakan oleh diagnosa Apple dan apakah baterai layak untuk diganti atau tidak, yang akan bermanfaat bagi pengguna yang tidak memiliki rencana untuk melakukan upgrade. Namun tidak membiarkan memperpanjang hidup iPhone mereka sedikit lebih lama.

Apple juga telah berjanji bahwa mereka akan membuatnya lebih jelas dan mudah bagi pengguna iOS untuk mengetahui kesehatan baterai mereka di masa depan. Namun hal itu dinilai tidak akan cukup untuk membuat tuntutan hukum hilang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement