Selasa 02 Jan 2018 11:45 WIB

Jerman Denda Perusahaan Medsos tak Hapus Hatespeech

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Aplikasi Twitter di dalam smartphone. Ilustrasi.
Foto: Guardian.co.uk
Aplikasi Twitter di dalam smartphone. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MUENCHEN -- Mulai hari ini, Jerman akan mendenda perusahaan jaringan sosial, termask Twitter dan Facebook, yang tidak menghapus konten berisi ujaran kebencian (hatespeech) dan konten ilegal lain dalam waktu 24 jam, atau tujuh hari untuk 'kasus kompleks'. Denda itu hingga 50 juta Euro atau Rp 813 miliar. 

Dikutip dari Engadget, (2/1) undang-undang yang dikenal dengan Network Enforcement Act (atau NetzDG), sebenarnya berlaku mulai Oktober lalu. Namun pemerintah Jerman memberikan tenggang waktu sampai akhir 2017.

Meskipun mendapat kritik dan kekhawatiran atas kebebasan berbicara, namun undang-undang tersebut disahkan di Jerman, yang memiliki beberapa hukum terberat di dunia atas kejahatan berdasarkan penghinaan dan kebencian. Pada bulan Juni, polisi Jerman menggerebek rumah dari 36 orang yang dituduh melakukan ujaran kebencian atau konten ilegal lainnya.

Belum dapat diketahui apakah perusahaan jaringan media sosial mengikuti undang-undang tersebut, atau di antara mereka yang sudah terkena peraturan ketat tersebut.

Bukan hanya Jerman yang meminta perusahaan teknologi untuk memberantas ujaran kebencian. Uni Eropa dikabarkan telah mengajukan permintaan serupa.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement