REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uni Eropa kurang dari enam bulan untuk melembagakan perlindungan data pribadi yang paling agresif yang pernah ada, membatasi bagaimana perusahaan teknologi dapat mengumpulkan, mengamankan, dan menggunakan informasi Anda. Dan memastikan mereka memberi informasi Anda apa yang mereka lakukan.
Aturan tersebut akan menempatkan UE jauh di atas Amerika Serikat dalam hal mengatur perusahaan teknologi. Sementara AS sedang mempertimbangkan peraturan seperti saat ini.
Dilansir dari laman Mashable Facebook dan Google sama-sama menggunakan data luas (beberapa yang Anda berikan secara langsung, beberapa yang dikumpulkan saat Anda berselancar di internet) untuk menampilkan iklan bertarget hiper. Inilah sebabnya mengapa kedua perusahaan mendominasi pasar periklanan online.
Uni Eropa tidak akan menghentikan perusahaan-perusahaan ini untuk menggunakan data. Namun perusahaan tersebut berusaha memastikan perusahaan tersebut bertindak secara bertanggung jawab, dalam bentuk Peraturan Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation), yang berlaku untuk negara-negara anggota pada Mei 2018.
Apa itu General Data Protection Regulation?
Pada April 2016, UE mengadopsi GDPR, ukuran privasi data yang ekspansif yang mengubah pada perusahaan dan organisasi yang memanfaatkan informasi pribadi masyarakat. Peraturan baru mengatur cara data pribadi individu dapat dikumpulkan dan dieksploitasi.
Itu tidak berlaku sampai Mei 2018, namun kedatangannya pada dasarnya akan membentuk kembali cara beberapa perusahaan melakukan bisnis online. Itu adalah alasan besar mengapa ada landasan pacu yang panjang antara adopsi, dan implementasi GDPR.
Ketidakpatuhan sama dengan denda besar-besaran: Untuk pelanggaran paling serius, termasuk mengeksploitasi data pengguna tanpa persetujuan yang benar, ini mencapai empat persen dari pendapatan tahunan perusahaan, atau 20 juta euro (Rp 321 miliar).