Senin 18 Dec 2017 01:43 WIB
Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis

Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Telkomsel memastikan jaringan komunikasi (Ilustrasi)
Foto: dok.Telkomsel
Telkomsel memastikan jaringan komunikasi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis menolak Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, penerapan RPM tersebut dipastikan hanya akan menguntungkan asing dan merugikan Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi.

"Kami mendesak agar RPM tersebut tidak disahkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menjadi Peraturan Menteri," ujar Wisnu kepada wartawan saat Konferensi Pers di Bandung, akhir pekan.

Wisnu menilai, RPM ini sangat merugikan bangsa dan mengancam akselerasi pencapaian target Indoneaia untuk menjadi salah satu kekuatan utama ekonomi digital di ranah global. Karena, infrastruktur jaringan telekomunikasi hingga ke pelosok adalah modal dasar bagi pembangunan ekonomi digital.

Sementara keberadaan RPM tersebut, menurut Wisnu, justru akan membuat para pelaku bisnis yang mayoritas sahamnya dimiliki asing itu semakin malas ikut membangun jaringan di Indonesia.  "Seharusnya, mereka masuk ke Indonesia memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional, bukan menggerogoti milik Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai pekerja di BUMN sangat menentang RPM tersebut karena akan merugikan bangsa. Selain itu, jika RPM tersebut disahkan menjadi Peraturan Menteri (Permen), menurut dia, secara ekonomi Telkom dan Telkomsel juga akan dirugikan cukup besar.

Dari sisi biaya interkoneksi saja, menurut Wisnu, kerugian potensial yang akan menimpa Telkom dalam enam bulan diperkirakan mencapai Rp 600 miliar-Rp 600 miliar, sedangkan Telkomsel Rp 3 triliun-Rp 4 triliun. "Secara politis, kebijakan ini juga bisa dimaknai sebagai bentuk tunduknya pemerintah terhadap kemauan asing," katanya.

Di dalam RPM tersebut, kata Wisnu, dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar tidak diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler dan jaringan bergerak satelit, tapi oleh penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan telekomunikasi dan atau satelit asing. 

Pengaturan ini sebelumnya sudah pernah diajukan untuk direvisi melalui Peraturan Pemerintah, namun tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Namun, tampaknya Menkominfo mengupayakan 'jalan melingkar' setelah Revisi terhadap PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tidak disetujui Presiden.

"Trik yang ditempuh adalah dengan cara mengubahnya menjadi Peraturan Menteri, karena dengan hanya mengubah Peraturan Menteri tidak perlu persetujuan Presiden," kata Wisnu.

Dari sisi yuridis, kata Wisnu, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 sama sekali tidak mengamanatkan hal yang diatur dalam RPM tersebut. RPM tersebut juga ia nilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Ia berharap, Menkominfo sesadar-sadarnya bahwa RPM Penyelenggaraan Jasa tersebut isinya lebih memanjakan operator milik asing. "Ini adalah langkah keliru, baik secara formal maupun substansial," katanya.

Namun, kata dia, jika Menkominfo tetap nekad menyetujui RPM tentang Jasa Telekomunikasi tersebut, ia memastikan, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. "Kami juga akan turun ke jalan mengerahkan ribuan anggota," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement