Ahad 26 Nov 2017 02:15 WIB

Menkominfo: 75 Juta Pengguna Ponsel Berhasil Registrasi

Cara registrasi sim card
Foto: republika
Cara registrasi sim card

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mencatat lebih dari 75 juta pengguna telepon seluler berhasil melakukan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) ponselnya hingga Sabtu (25/11).

"Sampai Sabtu pagi ini, ada 75 juta lebih yang sudah berhasil mendaftarkan," ujarnya ketika ditemui di sela menghadiri penghargaan "Santripreneur" 2017 di Surabaya, Sabtu.

Ia juga mengaku optimistis proses registrasi kartu SIM prabayar tersebut bisa berjalan sesuai waktu yang ditargetkan. Pada sejumlah kesempatan, Menkominfo juga mengimbau bagi pengguna ponsel diimbau segera registrasi karena hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018.

Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK). Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.

Tujuannya, kata dia, penerapan program registrasi itu untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat pelanggan operator ponsel atau pengguna kartu SIM prabayar.

Lihat juga Infografis Cara Registrasi SIM Card Handphone

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement