Rabu 01 Nov 2017 18:38 WIB

Kemenkominfo: Registrasi Sim Card untuk Lindungi Masyarakat

Rep: Fergi Nadira/ Red: Karta Raharja Ucu
Cara registrasi sim card
Foto: republika
Cara registrasi sim card

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Antusiasme masyarakat Indonesia mendaftarkan ulang kartu prabayar hingga Rabu (1/11) sampai pukul 16.30, mencapai 30.201.602 sim card. Registrasi yang baru dimulai pada Selasa (31/10) dan hari ini dinilai sebagai menggambarkan dukungan masyarakat dalam menciptakan suasana berkomunikasi yang aman.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Profesor Ahmad M. Ramli mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan data pelanggan. Pendaftaran ulang ini bertujuan melindungi masyarakat dalam bertransaksi maupun berkomunikasi yang aman.

"Mudah. Melalui SMS bebas pulsa. Data pelanggan lama diregistrasi sesuai Nomor Induk Kartu Keluarga atau KTP, otomatis nama akan berubah," ujarnya p

ada konferesi pers Kemenkominfo, Rabu (1/11). Operator seluler menjamin data pelanggannya aman.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia, Merza Fachyo juga mengimbau masyarakat mendaftarkan kartunya agar diperoleh

data valid. Cara pendaftaran disosialisasikan pada website masing-masing operator. "Ada empat tahap registrasi. Jika melakui SMS tidak bisa, pelanggan bisa melalui website. Tidak bisa lagi, telepon ke call center, dan yang terakhir mengunjungi gerai operator," ujar Merza.

Registrasi ulang dimulai dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai batas yang ditentukan, akan ada pemblokiran bertahap sampai 28 April 2018 pemblokiran total.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement