Rabu 18 Oct 2017 12:53 WIB

Ketua OJK: Ancaman Siber Sistem Keuangan Semakin Meningkat

Ancaman serangan siber kini semakin nyata
Foto: ABC
Ancaman serangan siber kini semakin nyata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengingatkan ancaman serangan siber terhadap sistem keuangan semakin meningkat. Hal itu menyusul pesatnya pemanfaatan teknologi komunikasi dan informatika di industri jasa keuangan.

"Upaya pencegahan serangan siber tidak dapat dilakukan hanya oleh satu negara saja tetapi harus merupakan inisiatif global karena para peretas beroperasi tanpa mengenal batas negara," kata Wimboh dalam seminar International Good Practices on Cybersecurity Preparednesss dalam rangkaian pertemuan tahunan Bank Dunia - IMF di Washington, D.C.

Melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (18/10) Wimboh mengatakan penggunaan internet oleh pemerintah untuk pelayanan publik dan juga penggunaan oleh swasta termasuk di industri jasa keuangan berisiko terhadap serangan siber jika tidak diperkuat dengan manajemen mitigasi.

"Di Indonesia, industri jasa keuangan dikategorikan sebagai salah satu infrastruktur penting yang perlu dijaga dari ancaman keamanan dunia maya," kata Wimboh. Terkait hal itu, OJK, lanjut Wimboh, akan membuat layanan informasi keuangan yang bertugas mempercepat pemulihan saat terjadi serangan siber.

Regulator industri keuangan itu juga akan membentuk lembaga pelatihan penanganan serangan siber. "Selain itu, untuk mengantisipasi peningkatan ancaman keamanan siber, OJK telah bergabung dalam inisiatif bersama untuk membentuk Badan Siber Nasional bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara seperti Kemenkominfo, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, Kepolisian, dan lain-lain," ujar dia.

Dalam lawatannya memenuhi undangan Bank Dunia ini, OJK juga mengikuti pertemuan tingkat tinggi bersama beberapa perwakilan bank sentral maupun otoritas pengawas keuangan negara lain untuk membahas dua ikhwal strategis, yaitu Annual Meeting of the IFC-led Sustainable Banking Network (SBN) dan Regulatory Approaches for Non-Systemic Banks.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement