REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum kerap dianggap sesuatu yang rumit dan biasanya dihindari banyak orang. Kendati kehidupan seseorang tak pernah lepas dari hukum. Sayangnya, kesadaran untuk mengerti ataupun memahami hukum terbilang masih rendah.
Rumitnya permasalahan hukum tersebut coba dipecahkan oleh situs Lawble. Perusahaan rintisan regtech ini menawarkan produk dan layanan berupa pusat data peraturan hukum atau produk hukum di Indonesia. Kemudian menyajikannya berupa kompilasi produk hukum tersebut.
"Ada lebih dari 50 ribu macam produk hukum yang berlaku di Indonesia dan terus berkembang," kata Founding Member and CEO Lawble, Charya Rabindra Lukman di Jakarta, Sabtu (30/9).
Charya mengatakan, Lawble berusaha menciptakan regulatory inclusion di antara masyarakat Indonesia. Dimulai dengan usaha mengedukasi publik mengenai berbagai hal, dari yang sederhana hingga kompleks dalam aktifitas sehari-hari.
Charya menambahkan, masyarakat dapar mengakses berbagai produk-produk hukum yang berlaku di Indonesia dan pengetahuan umum terkait hukum dalam aktifitas sehari-hari pada website-application (Web-App) www.lawble.com.
Dia mengatakan, penting bagi setiap individu untuk mengerti tentang hukum yang idealnya dibuat untuk menguntungkan masyarakat.
"Bukan hanya satu atau dua pihak saja, tetapi kembali lagi kepada masyarakat mengenai bagaimana pemanfaatan regulasi yang telah dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan kesejahteraan hidup," kata Charya.
Charya mengatakan, Lawble bergerak memanfaatkan teknologi untuk menjangkau dan mengedukasi masyarakat luas terkait hukum dengan menyediakan akses ke basis data untuk produk-produk hukum. Dengan akses data luas ini diharapkan masyarakat dapat lebih peka dan tertarik untuk memahami hukum.
Berbagai industri sudah memanfaatkan teknologi, sekarang saatnya kita menggunakan teknologi untuk industri hukum untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan menciptakan regulatory inclusion," katanya.