REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), jumlah penduduk Indonesia berusia 10 hingga 19 tahun mencapai 45 juta jiwa atau 19,3 persen dari total jumlah penduduk. Generasi ini kerap disebut generasi Z atau generasi post milenial, yang lahir pada kisaran 1995 hingga 2005.
Selain itu, merujuk data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), 75,5 persen dari penduduk Indonesia berusia 10 sampai 24 tahun, atau sekitar 24,4 juta jiwa, merupakan pengguna internet. Memang, salah satu ciri khas dari generasi Z adalah kehidupan mereka yang begitu lekat dengan perangkat digital, termasuk penggunaan internet.
Pola perilaku dan kehidupan mereka sudah begitu dipengaruhi oleh internet atau (online). Karena itu, mereka juga kerap disebut generasi muda digital native. Namun, internet juga memiliki dampak negatif. Konten-konten yang melanggar hukum, seperti pornografi dan radikalisme, dan perilaku pengguna internet yang melanggar kesusilaan, mulai dari perundungan (bully) ataupun pedofilia, menjadi ancaman tersendiri bagi generasi muda Indonesia.
Untuk inilah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis sebuah Peta Jalan (Suatu Pengantar): Perlindungan Anak Indonesia di Internet. Dalam penyusunan Peta Jalan ini, Kemenkominfo bekerjasama dengan sejumlah komunitas internet sehat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kemdikbud, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA), UNICEF, ICT Watch, Puskakom UI, dan komunitas peduli anak, seperti ID COP.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat ini pengguna internet bukan lagi orang dewasa, tapi juga sudah menyasar ke pengguna anak-anak. ''Jadi ini perlu penanganan khusus, baik lewat penanganan teknis ataupun dari aspek literasi serta edukasi penggunaan internet untuk anak-anak. Diharapkan ke depannya, orang tua dan anak-anak lebih terjaga keamanannya saat mereka menjelajah dunia internet,'' ujar Semuel usai menghadiri peluncuran Peta Jalan: Perlindungan Anak Indonesia di Internet di Kantor Kemenkominfo, Kamis (24/8).
Peta Jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan yang bisa digunakan oleh berbagai stakeholders, baik dari pemerintah maupun komunitas, dalam melakukan kampanye atau upaya edukasi dan literasi pemanfaatan internet untuk anak-anak. Selain itu, keberadaan dokumen Peta Jalan ini dapat mensinergikan upaya dari komunitas dan pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet. Hal ini dilakukan agar upaya tersebut bisa lebih massif dan terarah.
Kendati begitu, Peta Jalan ini memang masih berupa pengantar. Penyusunan Peta Jalan yang lebih komprehensif diharapkan sudah selesai pada tahun depan. Nantinya, Peta Jalan tersebut sudah berisi hal-hal yang lebih teknis, mulai dari agenda prioritas hingga rencana aksi. Selain itu, dokumen Peta Jalan itu juga akan didistribusikan secara gratis kepada anak-anak, baik melalui sekolah maupun kegiatan edukasi dan literasi digital untuk anak-anak.
Gaya bahasa serta penyampaian dari naskah Peta Jalan tersebut juga akan dikemas dibuat secara sederhana, menarik, dan komunikatif. Sehingga dapat lebih mudah dimengerti oleh orang tua dan anak-anak. Tidak hanya itu, Peta Jalan ini bakal mendukung program white list dari Kemenkominfo. Saat ini, Kemenkominfo terus mengembangkan white list, sebuah daftar laman atau situs yang dianggap aman untuk diakses oleh anak-anak dan orang tua. Saat ini, sudah ada sekitar 300 ribu lebih laman atau situs yang aman diakses oleh anak-anak.