Selasa 08 Aug 2017 08:11 WIB

Ahli Waris Samsung Dipenjara 12 Tahun

Samsung
Foto: dailymobile
Samsung

REPUBLIKA.CO.ID, Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) menuntut ahli waris kerajaan Samsung dipenjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam skandal korupsi. Dalam sidang terakhir Lee Jae-Yong, wakil pemimpin Samsung Electronics, jaksa penuntut menyebutnya penerima keuntungan terbanyak dari kejahatan yang dilakukan dalam skandal tersebut.

Skandal itu berujung pada pemakzulan dan pelengseran presiden Park Geun-Hye. Lee dan empat eksekutif lain dituduh menyuap orang kepercayaan Park sebesar jutaan dolar untuk mendapat persetujuan presiden dan memudahkan kontrak merger kontroversial pada 2015.

"Para terdakwa berhubungan erat dengan penguasa dan ingin memperoleh keuntungan pribadi," kata jaksa penuntut dilansir dari AFP.

Mereka menuntut kurungan 12 tahun untuk Lee, dan masa kurungan mulai dari tujuh sampai 10 tahun untuk tiga terdakwa lainnya. Lee (49) berhasil  menjadi pemimpin grup Samsung, pembuat smartphone terbesar di dunia sekaligus sebuah kerajaan bisnis besar, sejak ayahnya mengalami serangan jantung pada 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement