Senin 17 Jul 2017 23:12 WIB

Kemenkominfo: Aplikasi Mobile Telegram Masih Bisa Digunakan

Aplikasi Telegram
Foto: Flickr
Aplikasi Telegram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Aidil Chedramata mengatakan, saat ini pemblokiran hanya dilakukan terhadap aplikasi Telegram berbasis web, sementara untuk aplikasi mobile (aplikasi di perangkat pintar) masih bisa digunakan.

"Ya ini webnya, mobile aps-nya masih bisa," katanya usai Konferensi Pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (17/7).

Menurut dia, pemblokiran tersebut karena web telegram memiliki kemampuan komunikasi yang lebih luas dengan transfer data yang tidak dipunyai di aplikasi mobile. Selain itu pemblokiran web juga lebih praktis dibandingkan aplikasinya.

Ia mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan peringatan terhadap telegram untuk mematuhi aturan yang ada di Indonesia. "Warning aja dulu," katanya.

Direktur Jenderal Samuel A Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa web Telegram digunakan oleh kelompok teroris untuk melakukan koordinasi dan komunikasi. Hal ini ditunjang dengan banyaknya feature di dalam web tersebut.

"Dengan menggunakan web itu memang punya kemampuan lebih dan bisa melakukan transfer file 1,5 GB disitulah mereka bertranfer informasi dan kebanyakan pemantauan kami mereka juga menggunakan web base, karena keunggulannya lebih dirasakan, nah itu kenapa webnya," katanya.

Menurut dia, pemblokiran untuk aplikasi telegram yang berbasis web tersebut peringatan keras bagi Telegram agar mematuhi ketentuan di Indonesia.

Kementerian Kominfo sendiri telah mengirim email sebanyak 6 kali kepada telegram sejak Maret 2016. Namun sayangnya tidak ada tanggapan terhadap email tersebut. Namun dari kejadian pemblokiran tersebut, saat ini telah mulai dirajut komunikasi dua arah. "Kita kirim surat tidak ada jawabannya. Sekarang dengan adanya komunikasi dua arah, ayo kita duduk bareng," katanya.

Samuel menyakini pemblokiran tersebut saat ini efektif dalam merusak komunikasi para teroris di Indonesia, mengingat banyak konten mereka yang dilakukan melalui media ini. "Mereka pindah-pindah aja, tapi kemampuan seperti telegram berbeda, mereka susah berkoordinasinya, mereka pindah kemana," katanya.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement