Sabtu 15 Jul 2017 05:38 WIB

Warga Cina Gugat Belanda Terkait Pencurian Mumi

Rep: Rizkyan Adhiyudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Analisa Xray menyebutkan adanya jasad biksu dalam patung Budha.
Foto: drents museum via BBC
Analisa Xray menyebutkan adanya jasad biksu dalam patung Budha.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Warga Cina menggugat Belanda terkait tuduhan pencurian patung buddha berumur 1.000 tahun. Warga mengklaim patung itu diambil dari sebuah kuil dari desa Yangchun di provinsi Fujian pada 1995 silam.

Warga menuntut seorang kolektor benda antik berkebangsaan Belanda, Oscar van Overeem. Dia disebut-sebut telah membeli patung tersebut pada 1996 lalu di Hong Kong.

Dalam patung buddha itu terdapat jasad leluhur warga yang dimumikan. Setelah hilang, patung secara mengejutkan terlihat di Budapest pada 2015 kemarin.

Patung buddha yang dikethui bernama Zhanggong Patriarch dimiliki warga desa sejak berabad-abad silam. Mereka meletakkan patung tersebut dalam sebuah kuil sebagai pemujaan bahkan hingga ke desa sekitar.

"Warga lantas menyembunyikan patung dirumah mereka bahkan menguburnya saat revolusi kebudayaan Cina pecah di 1960  dan 1970-an," kata laporan South China Morning Post seperti dikutip BBC, Sabtu (15/7).

Kuasa hukum, Jan Holthuis mengatakan, warga mampu membuktian bahwa mereka adalah garis keturunan dari biksu tersebut. Mereka berpendapat, menurut hukum Belanda, seseorang tidak diizinkan untuk memiliki tubuh yang dikenal sebagai barang pribadi.

"Kami juga memliki fakta untuk mebuktkan bahwa patung itu benar teah dicuri dari kuil warga," kata Jan Holthuis.

Beberapa tahun belakang, Cina terus-menerus melayangkan gugatan untuk mengembalikan artefak mereka yang dicuri. Hingga saat ini hanya ada sedikit tuntuntan yang dikabulkan pengadilan internasional. Sementara, kebeadaan patung buddha berusia 1000 tahun itu saat ini tidak jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement