Selasa 06 Jun 2017 22:58 WIB

Alokasi Frekuensi 2,3 GHz Tanpa Lelang Berpotensi Pidana

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Citra Listya Rini
Pengaturan frekuensi (Ilustrasi)
Foto: wordpress.com
Pengaturan frekuensi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Muhammad Ridwan Effendi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri jika mengalokasikan frekuensi 2,3 GHz untuk Corbec yang belum beroperasi.

Ini mengingat sudah ada aturan alokasi frekuensi tersebut melalui lelang. Sehingga jika tetap dilakukan pengalokasian tanpa lelang, hal itu bisa dipidanakan. ''Karena Corbec tidak pernah ikut lelang dan belum beroperasi," kata Ridwan dalam siaran persnya, Selasa (6/6).

Mantan Komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu mengaku, lebih setuju jika lelang 2,3 GHz untuk operator yang benar-benar butuh kapasitas saja. Oleh karena itu, sebaiknya sisa 30 MHz langsung dilelang semuanya agar ada pemain selular tambahan dan menciptakan kompetisi.

Hal senada juga diutarakan Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan segera oleh Kominfo.

''Kominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec,'' ujarnya.

Dalam Putusan PTUN No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kominfo diminta untuk menerbitkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dengan cakupan jaringan nasional.

Penyelenggaraan itu untuk layanan voice dan data dengan jaringan tetap dan bergerak yang mempunyai hak. Sekaligus mendapat jaminan dari pemerintah dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y).

Dalam putusan MA itu juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access (BWA) untuk cakupan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement