Kamis 01 Jun 2017 17:13 WIB

Presiden Setujui Perpres Badan Siber Nasional

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Dwi Murdaningsih
Keamanan siber
Keamanan siber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) Badan Siber Nasional (Basinas). Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Basinas secara resmi.

"Perpres Basinas sudah ditandatangani oleh Presiden. Saat ini akan transisi secepatnya," ujar Rudiantara kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Dia melanjutkan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) akan menjadi koordinator dari Basinas. Sementara itu, inti dari Basinas terdiri dari Lembaga Sandi Nasional dan Direktorat Keamanan Kemenkominfo.

"Nanti akan dimungkinkan ditambah pihak lain lagi," kata Rudiantara.

Dia menjelaskan, Basinas akan menjadi pusat mengkonsolodasikan semua aktivitas lembaga-lembaga yang berkaitan dengan keamanan siber. Sementara saat disinggung tentang peresmian Basinas, Rudiantara, meminta masyarakat bersabar.

"Tunggu dulu, yang penting sudah transisi dan Perpres sudah cepat ditandatangani Presiden," kata dia.

‎Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, pada 17 Mei lalu mengatakan, Basinas sangat penting didirikan sebagai salah satu pertahanan negara. ‎Nantinya, badan ini kemungkinan tidak akan berdiri sendiri, tapi diintegrasikan dengan lembaga yang sudah ada. Badan siber kemudian mempunyai fungsi intelejen yang dibutukan untuk menghentikan, menjaga, dan mempertahankan sistem data pemerintah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement