REPUBLIKA.CO.ID, Cina segera mengadopsi undang-undang kontroversial yang memerintahkan pemantauan data ketat dan penyimpanan untuk perusahaan yang bekerja di negara itu. Hal ini dilakukan untuk menghadapi ancaman terorisme siber dan peretasan.
Undang-undang tersebut melarang penyedia layanan dalam jaringan untuk mengumpulkan dan menjual informasi pribadi pengguna serta memberi hak pada pengguna untuk meminta informasi mereka dihapus, dalam kasus penyalahgunaan.
"Siapa yang melanggar ketentuan dan melanggar informasi pribadi akan menghadapi denda besar," tulis Reuters.
Reuters melaporkan bulan ini grup bisnis asing mendorong pembuat kebijakan Cina untuk menunda penerapan undang-undang ini karena akan mengganggu aktivitas. Hingga sekarang, industri data Cina tidak memiliki kerangka perlindungan data yang menyeluruh.
Menurut kritikus asing, undang-undang baru tersebut mengancam perusahaan teknologi asing dari sektor yang dianggap "kritis" oleh negara, termasuk persyaratan untuk ulasan keamanan dan data yang tersimpan di server Cina.