Ahad 16 Apr 2017 15:09 WIB

Proteksi Baru, Iphone Semakin Sulit 'Dibongkar' Pihak Ketiga

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Winda Destiana Putri
iPhone 7
Foto: Mashable
iPhone 7

REPUBLIKA.CO.ID, Ketika ponsel mengalami masalah, seringkali masyarakat memilih tempat perbaikan ponsel tidak resmi yang mudah dijangkau dan ekonomis untuk memperbaiki masalah ponsel mereka. Akan tetapi, hal yang sama sulit dilakukan oleh pengyuna ponsel pintar iPhone, khususnya iPhone 7.

Untuk mencegah pihak ketiga menangani kerusakan iPhone 7, Apple kini memasang perangkat lunak pengaman. Perangkat lunak ini berfungsi untuk menjaga agar ponsel iPhone 7 tetap dalam keadaan terkunci jika sirkuit kunci yang menggerakkan tombol 'home' rusak atau dirusak.

Perangkat lunak 'pengunci' ini membuat pihak ketiga, penyedia jasa perbaikan ponsel tak resmi, sulit untuk melakukan penggantian tombol 'home' yang rusak pada iPhone 7. Jika pihak krtiga tetap mengganti sendiri tombol 'home' iPhone 7 yang rusak, tombol tersebut tidak akan bisa bekerja dengan Touch ID, bahkan tidak bisa melakukan hal sederhana seperti mengembalikan tampilan layar ke home screen.

Kesulitan ini juga diakui oleh pemilik jasa perbaikan tak resmi Michael Oberdick. Oberdick mengatakan perangkat lunak baru ini membuat penyedia jasa perbaikan tak resmi semakin sulit untuk menangani masalah-masalah pada ponsel iPhone, bahkan masalah sederhana sekalipun seperti layar retak. Alasannya, sedikit saja kerusakan terjadi saat penggantian layar akan membuat tombol 'home' pada ponsel iPhone 7 menjadi tak berfungsi.

  

Memasang perangkat lunak pengaman bukan kalj pertama dilakukan oleh Apple pada produknya. Hal senada juga pernah dilakukan Apple untuk mencegah pihak ketiga melakukan perbaikan ponsel iPhone 6 dan 6 plus yang rusak.

Terkait hal ini, perwakilan konsumen mengajukan protes terhadap Apple dan perusahaan lain yang serupa. Perwakilan konsumen menuntut agar perusahaan memberi lebih banyak akses kepada pihak ketiga untui memperbaiki produk mereka. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat bahkan mempertimbangkan pembuatan Undang-Undang dalam rangka melindungi 'Hak untuk Memperbaiki'. Terkait hal ini, perwakilan Apple belum memberikan respon terhadap tuntutan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement