REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan lelang frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz dilakukan secara bersamaan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara memastikan dokumen tender akan dibuka kepada publik awal Maret 2016.
Menanggapi kepastian lelang frekuensi yang akan dilakukan oleh pemerintah tersebut, Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menyambut baik. Namun, ia mewanti-wanti pemerintah dalam melakukan lelang frekuensi khususnya di 2.3 GHz. Kominfo harus mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada PT Corbec Communication.
Rekomendasi Ombudsman tersebut adalah Kominfo harus memberikan Penomoran/Kode Akses ke Corbec dan menjamin interkoneksi. Selain itu, Kominfo diminta untuk menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2.3 Ghz dengan lebar pita minimal 15 Mhz kepada Corbec, pada blok pita yang tidak terpecah. Yakni dimulai dari frekuensi 2.300 Mhz hingga 2.315 Mhz.
Selain itu, Kominfo juga diminta agar melakukan evaluasi kinerja pada Corbec dalam menjalankan kewajibannya serta mengenakan pencabutan izin pita frekuensi jika perusahaan tak berhasil memenuhi kewajibannya.
''Seharusnya Kominfo dapat berkomunikasi dengan Corbec untuk mencari jalan keluar yang terbaik sehingga masalah ini terselesaikan,'' kata Alamsyah dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Menurut Alamsyah, Kominfo bisa mengikuti rekomendasi yang diberikan Ombudsman atau alternatif lain yang membuat Corbec happy. Jika pemerintah bisa memfasilitasi Corbec untuk masuk ke dalam perusahaan konsolidasi BWA, itu juga bagus.
Dalam dokumen uji publik mengenai tatacara lelang frekuensi 2.1 Ghz dan 2.3 Ghz pasal 7 huruf 1 tertulis peserta seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz.
Mengenai aturan yang tertuang pada tatacara lelang frekuensi 2.1 Ghz dan 2.3 Ghz yang terbilang aneh tersebut, Alamsyah tidak sependapat. Menurut dia, seharusnya Kominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak boleh membatasi operator yang benar-benar membutuhkan frekuensi untuk ikut dalam lelang tersebut.
''Aturan mengenai peserta seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz itu tidak ada dalam regulasi dan perundang-undangan. Sehingga Kominfo tidak boleh membuat aturan demikian,'' kata Alamsyah.