REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih 'ngotot' memaksakan agar aturan berbagi jaringan di industri telekomunikasi dapat segera diterapkan di Indonesia. Dalil yang selalu dilontarkan oleh Kemkominfo adalah dengan berbagi jaringan akan membuat efisiensi dan terjadinya pemerataan pembangunan infrastrktur telekomunikasi di Indonesia.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Mohammad Reza Hafiz mengatakan, argumen yang dilontarkan oleh Kemkominfo tersebut salah. Justru, dengan adanya aturan berbagi jaringan akan membuat pembangunan infrastruktur telekominukasi di Indonesia menjadi mandek.
Reza menilai, idealnya aturan berbagi jaringan tidak dilakukan secara umum. Hanya diberlakukan di daerah terpencil yang belum terlayani jaringan selular. Sehinga, tujuan pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang belum memiliki akses telekomunikasi (unserved) melalui berbagi jaringan dapat terwujud dan memperkecil jurang ketimpangan (inequality).
''Justru dengan aturan berbagi jaringan yang digagas Kemkominfo akan membuat operator hanya membangun di daerah-daerah yang menguntungkan saja. Padahal filosofi sesungguhnya dari berbagi jaringan adalah sharing cost di daerah yang belum terjangkau sarana telekomunikasi seperti di daerah terluar dan terujung wilayah Indonesia,'' kata Reza, dalam siaran persnya, Kamis (19/1).
Reza mencontohkan, seperti di Swedia, Denmark, Finlandia, Saudi Arabia, Brasil, Cile dan Malaysia. Penerapan berbagi jaringan telekomunikasi di negara-negara tersebut hanya dilakukan di wilayah rural dan remote area yang belum terjangkau sarana dan prasarana telekomunikasi karena letak geografis daerah tersebut.
Atau di daerah pedalaman, terpencil, dan terluar yang sulit dijangkau, tidak layak secara bisnis, dan memerlukan biaya yang besar sehingga pencapaian efisiensi berkeadilan dari sisi belanja modal (capital expenditure) dan belanja operasional (operational expenditure).
Reza menambahkan, berbagi jaringan selular ini juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No 5 Tahun 1999. Ini disebabkan kegiatan berbagi jaringan sangat potensial disalahgunakan oleh operator untuk mengendalikan pasar, baik melalui harga maupun pangsa pasar.
Potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat juga telah diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Beberapa waktu yang lalu, Syarkawi Rauf Ketua Komisioner KPPU mengatakan, tujuan berbagi jaringan adalah agar industri telekomunikasi nasional menjadi efisien.
Syarkawi juga tak menginginkan berbagi jaringan yang digulirkan oleh Kemkominfo merugikan operator telekomunikasi yang telah berusaha di industri tersebut. Kegaduhan yang terjadi pada pembahasan aturan berbagi jaringan, dinilai Syarkawi dikarenakan adanya persaingan usaha.
Karena itu, KPPU ingin menata industri telekomunikasi. ''KPPU mencium kegaduhan ini disebabkan karena regulasinya yang selalu terlambat dalam melakukan penyesuaian. Padahal teknologi telekomunikasi terus berkembang,'' ujar Syarkawi.