Senin 05 Dec 2016 12:36 WIB

Revisi UU ITE Dinilai Buat Netizen Makin Cerdas

Internet
Foto: alarabiya
Internet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi media sosial independen Enda Nasution menilai revisi revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE tidak memiliki banyak pengaruh pada kebebasan berpendapat di media sosial. Menurutnya, revisi tersebut tidak memperbaiki tetapi juga tidak tambah menekan.

"Aktivitas netizen di media sosial, saya optimis akan terus makin cerdas dan membaik karena masyarakat Indonesia bisa belajar dari kesalahan-kesalahan maupun kasus yang sudah terjadi," kata Enda melalui pesan singkat, yang dikutip laman Antaranews.

Sejak 2008, berdasarkan data Safenet, ada 169 kasus yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE, antara lain kasus Prita Mulyasari pada 2008, perdebatan pengacara Farhat Abbas dengan musisi Ahmad Dhani di Twitter (2014), Florence yang menghina kota Yogyakarta (2014), kasus aktivis Haris Azhar pada Agustus lalu hingga yang terbaru Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah kelompok masyarakat.

Enda yang juga kerap disebut “Bapak Blogger Indonesia” tersebut menilai revisi UU ITE tidak banyak berpengaruh pada kebebasan berekspresi di dunia maya. Revisi tersebut menurut Enda merupakan kemajuan dari UU ITE bila dilihat dari sisi perlindungan kepada korban pencemaran nama baik, meskipun belum ideal.

Yang ideal, menurut Enda, seperti sistem di negara lain, yang memasukkan perkara pencemaran nama baik ke hukum perdata sehingga yang bersalah dikenai sanksi administratif berupa denda. Sementara di Indonesia, UU ITE merujuk pada hukum pidana yang ditangani negara melalui lembaga kepolisian dan jaksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement