REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, menyambut baik berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kemarin, Senin (28/11) yang baru direvisi. Ia menilai, dalam UU ITE ada poin-poin yang tentu jauh lebih bagus dari sebelumnya.
''Misalnya soal pencemaran nama baik diubah dari delik umum menjadi delik aduan, dari hukumannya 6 tahun menjadi 4 tahun,'' kata Zulkifli, di Sukadana, Lampung Timur, Selasa (29/11). Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan. Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar, menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Zulkifli menyatakan, pasal tersebut bisa mengurangi kriminalisasi. ''Artinya itu paling tidak mengurangi kriminalisasi, kalau 4 tahun kan tak usah ditahan, kalau delik aduan kan yang dicemarkan namanya harus mengadu,'' jelasnya.
Karena itu, mengimbau agar masyarakat para netizen dan pengguna media sosial berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tak terjerat UU ITE. Apalagi, kata dia, media sosial itu yang sangat bebas dan merdeka untuk menulis apa saja hingga menghujat orang. ''Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan ke-Indonesiaan kita,'' ujarnya.
Seperti diketahui, Rancangan UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis (27/10) lalu. Berdasar UU No.12 Tahun 2011 Pasal 73, yang berbunyi suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden.