Selasa 29 Nov 2016 11:56 WIB

LIPI Kenalkan Pengobatan Malaria Berbasis Nano

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
Penyakit malaria
Foto: Boldsky
Penyakit malaria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Kimia mengembangkan bahan baku obat malaria berbasis Artemisin Based Combination Therapy (ACT) dengan teknologi nano. Pengobatan ini sebelumnya sudah banyak digunakan, namun belum maksimal karena beberapa lokasi bukan daerah endemik malaria sehingga banyak pasien tidak segera terdiagnosis pasien malaria.

"Kasus malaria yang datang dari daerah endemis justru sering terabaikan, sehingga pasien tidak segera terdiagnosis sebagai pasien malaria," kata Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Yenni Meliana, Selasa (29/11).

Yenni mengatakan obat malaria berbasis ACT lebih murah dan lebih efektif diserap tubuh penderita. Caranya dengan memperkecil ukuran kristal artemisinin ke dalam cakupan ukuran nanocrystal sehingga mudah larut dalam air.

Obat malaria selama ini dikonsumsi dengan cara dimakan, namun sesungguhnya lebih efektif jika dilarutkan dalam air. Peningkatan kelarutan artemisinin dapat dilakukan dengan mendispersikan bahan obat itu dengan bahan pendispersi. Ini bertujuan untuk meningkatkan kelarutannya di dalam air atau nanodispersi.

Hasil penelitian LIPI ini telah mendapat penghargaan di bidang ilmu sains, teknologi dan matematika dari L’Oréal-UNESCO For Women In Science National Fellowship Awards for Woman 2016. Malaria masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di tingkat global, termasuk di Indonesia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan ada sekitar 214 juta kasus baru malaria dengan kematian sekitar 438 ribu orang di seluruh dunia. Kementerian Kesehatan mendata erdapat 209.413 kasus malaria di Indonesia pada 2015.

Beberapa wilayah di Indonesia bahkan telah dikategorikan sebagai daerah zona merah penderita malaria seperti Papua, Papua Barat Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5/MENKES/PMK/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Pedoman Tatalaksana Malaria menggunakan Artemisin Based Combination Therapy (ACT).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement