REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Administrasi Negara Swedia menetapkan larangan penggunaan drone atau kamera terbang apabila pengguna tidak memiliki izin pengawasan khusus. Pengadilan menganggap drone merupakan kamera pengintai yang bisa melanggar privasi orang lain.
Namun, kepala Unammed Aerial System Swedia, sebuah organisasi yang mewakili industri drone, mengungkapkan keputusan pengadilan tersebut tidak hanya merugikan produsen tetapi juga konsumen. "Ini adalah keputusan yang buruk bagi Swedia sebagai negara entrepreneur. Pasar tenaga kerja Swedia selalu dipengaruhi oleh peraturan baru dan rumit dari negara dan lembaga-lembaganya," kata Gustav Gerdes dilansir Foxnews belum lama ini.
Selain tersandung masalah perijinan, harga satu unit drone di Swedia bisa saja menjadi sangat mahal meskipun secara resmi harga belum diumumkan. Ini akan menjaid semakin mahal dengan adanya persyaratan izin.
Keunikan dan daya tarik dari drone adalah cara mengambil foto atau pun video mereka yang bisa terbang dengan jarak yang tinggi. Bahkan, sejumlah perusahaan seperti DJI, dan GoPro berinvestasi dengan menggunakan drone agar dapat digunakan sebagai solusi foto udara.