Rabu 28 Sep 2016 10:04 WIB

Network Sharing Diharap tak Rugikan Pelanggan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Jaringan komunikasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono EXIF Data :
Jaringan komunikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana  mempercepat penyebaran layanan telekomunikasi hingga ke pelosok Indonesia melalui network sharing dalam revisi PP Nomor 52 dan Nomor 53/2000. Chief Economist Danareksa Research Institute, Kahlil Rowter mengatakan, pemerintah seharusnya bisa lebih bijak mengatur mekanisme pemberian kompensasi yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya bagi operator yang telah lebih dulu membangun.

"Kompensasi yang wajar sesuai dengan nilai keekonomian mutlak diperlukan agar keberlangsungan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia dapat terus terjaga. Pemerintah tak bisa semena-mena menetapkan kewajiban network sharing dan penetapan biaya interkoneksi tanpa adanya kompensasi secara komersial kepada operator yang telah membangun jaringan," katanya, Selasa (27/9).

Penetapan berbagi jaringan melalui mekanisme komersial perlu diberikan pemerintah kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah lebih dulu bersusah payah membangun jaringan. Jika tidak ada insentif dan kompensasi yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya maka bisa dipastikan tidak ada operator yang akan mau menambah dan memelihara jaringan telekomunikasi.

Padahal, ujar Kahlil, masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terjangkau telekomunikasi. Kecuali untuk public service obligation dan kepentingan nasional, jangan sampai karena pemerintah memaksa menyediakan jaringan untuk operator lain, membuat pelanggan jaringan Telkom tidak terlayani dengan baik.

Analis Saham Bahana Securities, Leonardo Henry Gavaza CFA mengatakan, perhitungan kompensasi yang wajar adalah dengan menghitung nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh operator penyelenggara jaringan ditambah dengan internal rate of return (IRR) atau economic rate of return (ERR).

"Jika pemerintah tak memasukkan komponen IRR dalam penetapan network sharing maka kebijakan itu akan mengganggu keberlangsungan pembangunan jaringan telekomunikasi sebab membuat operator yang telah lebih dulu membangun, jadi tak memiliki competitive advantage lagi karena mereka hanya dipaksa membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk operator lain," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement