Selasa 27 Sep 2016 01:04 WIB

Dua Orang Singapura Ditangkap Saat Hendak Mendapatkan Iphone 7

Rep: MGROL73/ Red: Winda Destiana Putri
Iphone 7
Foto: Forbes
Iphone 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengikuti demam iPhone 7, dua orang Singapura datang dan mencoba memperoleh gawai buatan Apple itu di Bandara Internasional Changi, Singapura. Mereka melakukannya, karena dianggap dapat membeli dengan banderol lebih murah, dibanding harga yang dipasang para toko retail lokal.

Sayangnya, rencana mereka untuk masuk ke dalam bandara dengan hanya membeli tiket namun tak ikut terbang, justru diendus pihak keamanan bandara sebagai gelagat kriminal. Saat ini keduanya berisiko membayar denda sebesar 1000 dolar Singapura (Rp 9,5 juta), serta kurungan penjara setidaknya dua tahun.

Menariknya, di Negeri Singa tidak terdapat toko resmi Apple, sehingga para konsumen hanya bisa mendapatkannya dengan membeli di toko online atau offline yang menjualnya. Pendistribusian pertama gawai buatan perusahaan berbasis di Cupertino itu, menurut Phone Arena, pun ludes terjual dalam beberapa hari semenjak resmi diluncurkan. Hal itu mengakibatkan para pemesan gawai tersebut mengalami penundaan distribusi.

Patut diketahui, meski Apple meluncurkan dua gawai langsung, namun ketersediaan iPhone 7 Plus secara global tidak banyak dan kekurangan, bahkan saat ini tidak tersedia di toko resmi Apple dimanapun, dilansir laman GSM Arena Senin (26/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement