REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melarang penumpang memasukan Samsung Galaxy Note 7 ke bagasi. Hal ini sesuai Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 18 Tahun 2016 tertanggal 13 September 2016 yang diterima oleh Bandar Udara Internasional Juanda.
"Instruksinya dijalankan yakni penyelenggara Bandar Udara diinstrusikan untuk memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak menempatkan baterai lithium, power bank dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 dalam bagasi penerbangan (checked baggage)," jelas General Manager Bandar Udara Internasional Yuwono dalam keterangan resmi, Rabu (14/9).
Yuwono menjelaskan, dalam surat edaran menyebutkan, badan usaha angkutan udara domestik maupun asing diinstruksikan meminta penumpang dan personil pesawat untuk menonaktifkan, tak gunakan flight mode dan mengisi ulang baterai Samsung Galaxy Note 7 saat penerbangan.
"Untuk penumpang juga diingatkan untuk segera menginformasikan kepada personil kabin pesawat terjadi masalah baterai lithium, power bank dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 yang mengalami kerusakan, panas, mengeluarkan asap atau hilang dalam pesawat," imbuhnya.
Surat edaran melarang Samsung Galaxy Note 7 masuk dalam bagasi berdasarkan Surat Edaran Keselamatan Penerbangan dari Federal Aviation Administration (FFA) USA tertanggal 8 September 2016 dan Safety Information Buletin European Aviation Safety Agency (EASA) Nomor 2016-13 tanggal 9 September 2016.