Senin 05 Sep 2016 18:19 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Sabu yang Diatur dari Balik Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap industri rumah tangga produksi sabu di Medan. Industri barang haram ini diketahui digerakkan oleh seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat tersangka. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menyebutkan, keempatnya, yakni A (34), DT (38), J (35), dan EH (45). Semuanya merupakan warga Medan.

"Yang di Lapas adalah EH. Dia otak pelaku," kata Rina di Mapolda Sumut, Senin (5/9).

Rina menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka A di Jl Pukat Banting, Medan Tembung. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan kemudian penggerebekan pada Selasa (30/8).  "Saat penyidik masuk (menggerebek) sedang dilakukan aktifitas mengolah dan memasak sabu," ujar Rina.

Dari TKP pertama, petugas terus melakukan pengembangan dan ditemukanlah TKP kedua di kediaman J di Jl PWS, Medan Petisah. Dari sana, petugas menemukan bahan baku dan alat-alat yang digunakan untuk memroduksi sabu.

"Yang menarik, jaringan ini dikendalikan dari Lapas, termasuk pengiriman bahan baku yang digunakan untuk produksi rumahan ini dipesan dari internet di Lapas," kata Rina.

Dari hasil penyelidikan, Rina menjelaskan, jaringan ini digerakkan oleh EH. Dia merupakan napi yang masih menjalani hukuman untuk kasus yang sama di Lapas Tanjung Gusta saat ini.

Baca juga,  BNN: Masih Banyak Napi Kendalikan Narkoba dari Penjara.

Rina diketahui memesan bahan baku dan alat pembuat sabu dari Bandung, Jawa Barat melalui internet. Bahan-bahan tersebut diminta oleh EH untuk dikirim ke kediaman A.

Selain itu, Rina mengatakan, EH juga berkomunikasi dengan J yang kemudian menghubungi tersangka D dan A. Mereka pun melakukan pengolahan bahan-bahan tersebut menjadi sabu di rumah A.  "Untuk pemodal masih pendalaman tapi yang mesan barang EH dari lapas melalui internet. Bayar ke internet. Sudah ada beberapa botol (hasil produksi) yang dikirim pada tersangka H," ujar Rina.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali memroduksi sabu. Namun, Rina mengatakan, berdasarkan penyidikan, para tersangka tersebut diketahui sangat memahami proses produksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement