Jumat 02 Sep 2016 19:50 WIB

Pemerintah Diminta Hati-Hati Hitung Biaya Interkoneksi

 Pekerja memperbaiki menara pemancar telekomunikasi di Jakarta, Selasa (12/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memperbaiki menara pemancar telekomunikasi di Jakarta, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat telekomunikasi Mochamad James Falahudin mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati menghitung ulang biaya interkoneksi yang akan menjadi referensi bagi operator dalam bernegosiasi. Jika perhitungannya salah bisa menimbulkan persaingan tak sehat di industri Halo-halo.

“Interkoneksi secara harafiah merupakan keterhubungan antarjaringan telekomunikasi secara fisik. Logikanya tak ada pihak yang merasa dirugikan ketika terjadi keterhubungan. Tetapi, kalau salah memberikan angka referensi yang terjadi bukan interkoneksi, tetapi numpang koneksi alias satu merasa untung, satu buntung,” ungkapnya di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9).

Menurutnya, hal yang wajar jika Telkom Group menolak hasil perhitungan dari pemerintah untuk biaya interkoneksi yang tercermin dalam Surat Edaran (SE) SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016.

“Telkom Group sudah investasi lama dan besar untuk bangun jaringan. Operator lain dikasih kesempatan sama untuk lakukan itu, kenapa tidak kerjakan hal yang sama? Tak bisa kita lihat sesuatu di ujungnya saja, lihat secara komprehensif dong,” katanya.

Menurutnya, potret persaingan di industri telekomunikasi sekarang adalah akibat dari perang harga yang dimulai 7-8 tahun lalu untuk rebutan akuisisi pelanggan.

“Dulu banting-bantingan  harga dengan harapan bisa menggaet cukup banyak pelanggan yang dalam jangka panjang akan mengembalikan uang yang dibakar untuk akuisisi itu. Sayangnya prediksi itu gak jadi kenyataan dan sepertinya sekarang investornya mulai lebih pelit untuk ngucurin duit. Sekarang muncul "kreativitas" untuk tetap bisa ekspansi dan survive dengan memanfaatkan celah regulasi. Jadinya terkesan maksa numpang koneksi judulnya,” sindirnya.      

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menegaskan, dalam interkoneksi tak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan. “Kalau dilihat dengan biaya interkoneksi Rp 250 saja (versi lama), sudah ada yang posisi untung, ada buntung. Coba cek saja penawaran produk dan laporan keuangan para operator itu,” ungkapnya.

Menurutnya, selama ini Telkomsel mengalami kelebihan bayar, tetapi kekurangan dibayar dalam interkoneksi."Operator non Telkom wajar mendesak secepatnya biaya  interkoneksi baru diberlakukan karena menguntungkan bagi mereka. Tapi bagaimana untuk Telkom Group? Mereka boncos selama ini karena biaya interkoneksi lama saja tak sesuai dengan recovery cost-nya. Recovery cost Telkomsel kan Rp 285/menit, pakai yang lama Rp 250/menit saja sudah minus, sekarang mau Rp 204/menit, dobel-dobel boncos dong," katanya.

 

Diingatkannya, jika pemerintah tetap memaksakan penurunan biaya interkoneksi terlalu besar, akan terjadi nanti fenomena operator ogah membangun jaringan dan memilih menumpang di milik pemain lain

“Sementara cost recovery operator dominan tidak akan mencapai titik impas. Soalnya mereka menderita kerugian karena dibayar dibawah biaya produksi. Ini jangka panjangnya yang dirugikan pelanggan juga. Itulah yang diperjuangkan Telkom Group, mereka itu tetap ingin melayani rakyat Indonesia hingga pelosok. Semoga pemerintah paham ,” katanya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui rilis resminya pada Kamis (1/9) menyatakan karena Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul maka biaya interkoneksi baru yang menjadikan penurunan 26% bagi 18 skenario panggilan seluler tak bisa dijalankan pada 1 September lalu. (Baca: Biaya interkoneksi ditunda)

Telkom dan Telkomsel dikabarkan belum memberikan DPI untuk dievaluasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Operator pelat merah ini tak menyerahkan DPI karena Kemenkominfo belum membalas sama sekali sejumlah surat keberatan yang dilayangkannya   atas penetapan biaya interkoneksi yang diumumkan 2 Agustus lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement