Senin 15 Aug 2016 12:16 WIB

Pasang Aplikasi di Android, Google Kena Denda di Rusia

Rep: MGROL73/ Red: Winda Destiana Putri
Google
Foto: reuters
Google

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Badan anti-monopoli Rusia menyatakan bahwa Google harus membayar denda sebesar 438 juta rubel atau sekitar Rp 8,89 miliar karena melakukan pra-pemasangan sejumlah aplikasi pada gawai dengan sistem operasi Android

Sebelumnya pada September tahun lalu, badan anti-monopoli FAS memutuskan bahwa Google melanggar aturan anti-monopoli menyusul pengaduan dari perusahaan teknologi Rusia, Yandex.

"Kami telah menerima pemberitahuan dari FAS mengenai denda tersebut," kata Google dalam siaran persnya Ahad (14/8).

"Kami ingin mempelajari terlebih dahulu denda tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan lebih jauh," kata raksasa mesin pencari tersebut menambahkan.

FAS berpendapat para pengguna Android di Rusia akan diuntungkan oleh keputusannya mendenda Google. Mereka menegaskan bahwa semua perusahaan internasional harus mematuhi peraturan Rusia yang ingin memastikan kompetisi yang adil di antara badan-badan usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement