Kamis 11 Aug 2016 23:26 WIB

Penurunan Biaya Interkoneksi Ciptakan Persaingan tak Sehat

Tower Base Transceiver Station (BTS ) salah satu operator seluler
Foto: Antara
Tower Base Transceiver Station (BTS ) salah satu operator seluler

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkukuh ingin menurunkan biaya interkoneksi dari Rp 250 per menit menjadi Rp 204 per menit dengan pola simetris. Mereka beralasan, penurunan dengan pola simetris bakal membawa manfaat bagi industri telekomunikasi di Indonesia. 

Ekonom Leonardo Henry Gavaza CFA mengatakan, penurunan biaya interkoneksi yang dilakukan pemerintah tidak memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. "Justru penurunan biaya interkoneksi ini akan membuat operator yang malas membangun infrastruktur menjadi lebih malas lagi membangun," kata analis saham dari PT. Bahana Securities itu.

Ekonom UGM Fahmy Radhi menilai, penurunan biaya interkoneksi berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat pertumbuhan pembangunan jaringan telekomunikasi. Dengan biaya interkoneksi ditetapkan pemerintah di bawah harga pokok penjualan (HPP), operator pemilik jaringan akan dirugikan. Sedangkan, operator pengguna jaringan akan diuntungkan oleh kebijakan penurunan tarif interkoneksi tersebut.

Seharusnya dalam menetapkan HPP, pemilik jaringan biasanya menggunakan basis biaya yang memperhitungan pengeluaran investasi dan biaya operasional. “Sedangkan, operator pengguna jaringan hanya mengeluarkan biaya interkoneksi yang ditetapkan pemerintah. Akhirnya mengakibatkan operator yang malas membangun akan semakin malas membangun,” kata Fahmy.

Aturan Kemenkominfo mengenai penurunan biaya interkoneksi dinilai  Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung, Dr.Ir. Ian Joseph Matheus Edward, MT. tidak masuk akal. Selain prosedur yang tidak sesuai aturan, menurut Ian penetapan biaya interkoneksi tersebut tidak memiliki naskah akademis yang melandasi penetapan biaya interkoneksi menjadi Rp 204 per menit.

Dalam PP 52 Tahun 2000 Pasal 23 ditulis interkoneksi harus berdasarkan perhitungan yang transparan disepakati bersama dan adil. Itu artinya penetapan biaya interkoneksi harus transparan harus menggunakan perhitungan berbasis biaya dan disepakati bersama oleh seluruh operator, tanpa terkecuali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement