Jumat 22 Jul 2016 15:13 WIB

Pengamat Minta Regulator Waspadai Isu Monopoli Telekomunikasi

Jaringan Telekomunikasi
Foto: Antara
Jaringan Telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat dan regulator diminta mewaspadai isu monopoli yang bergulir di tengah industri telekomunikasi karena biasanya digulirkan oleh pelaku usaha yang kalah bersaing.

“Biasanya yang melaporkan isu praktek monopoli adalah pesaing yang kalah bersaing atau konsumen yang merasa dirugikan,” ungkap Dosen senior Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Kurnia Toha, PhD. di Jakarta, Jumat (22/7).

Diduganya, tuduhan monopoli yang beredar di industri seluler belakangan ini merupakan mainan dari pihak-pihak yang tidak memiliki kemampuan untuk bersaing lagi.

“Memang beberapa perusahaan yang kalah bersaing kerap menggunakan isu monopoli untuk menjatuhkan pesaingnya. Biasanya yang melaporkan isu praktek monopoli adalah pesaing yang kalah bersaing atau konsumen yang merasa dirugikan,”ujar Kurnia.

Menurutnya, isu monopoli merupakan senjata yang sangat ampuh untuk menjatuhkan lawan usaha karena, publik akan beranggapan pesaing usaha yang dituduhkan benar-benar melakukan praktek tercela tersebut.  “Saya meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhati-hati dalam menyikapi persoalan monopoli yang dituduhkan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel di luar Jawa tersebut,” pinta Kurnia.

Bagi Kurnia, tudingan Indosat  terhadap Telkomsel yang melakukan praktek monopoli di luar Jawa bukanlah tuduhan biasa. Tuduhan yang dilontarkan anak usaha Ooredoo tersebut merupakan tudingan serius dan harus dibuktikan oleh KPPU agar tak menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Dijelaskannya,  monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu usaha tidak dilarang oleh UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50 persen, itu tidak termasuk yang dilarang di UU No 5 tahun 2009.

Tujuan persaingan usaha adalah bagaimana menguasai pasar dan menjadi besar. Jika ingin menjadi besar atau menguasai pasar dilarang, tak ada gunanya persaingan usaha dibuat. 

“Tugas KPPU  membuktikan tudingan tersebut apakah ada pelanggaran atau praktek monopoli seperti yang dituduhkan Indosat kepada Telkomsel.  KPPU harus memiliki ketelitian dan kejelian dalam menerima laporan pelanggaran praktek monopoli. Apakah laporan tersebut didukung bukti awal atau tidak. Jika tidak ada bukti itu hanya rumor atau gosip saja,” kata Kurnia.

Di UU No 5 tahun 2009 dijelaskan bagaimana praktek monopoli tersebut dilakukan seperti menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk kedalam pasar. 

Selain itu praktek monopoli yang diharamkan dalam UU adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar.

Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DetikNas) Garuda Sugardo mengungkapkan penguasaan dominan yang dilakukan oleh Telkomsel di luar Jawa merupakan kerja keras anak usaha Telkom selama lebih dari dua dekade ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement