REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Seorang hakim di Brasil kembali memutuskan untuk memblokir akses aplikasi Whatsapp di negara itu, Selasa (19/7). Ini adalah ketiga kalinya aplikasi chatting tersebut dilarang hadir di negara itu dalam dua tahun terakhir.
Keputusan ini dikeluarkan setelah Whatsapp gagal untuk menyerahkan informasi yang berkaitan dengan sebuah kasus kriminal. Perusahaan aplikasi ini kemudian dituntut dengan denda sebesar 15.300 dolar AS per hari, hingga memenuhi permintaan pengadilan.
Sementara itu, pihak Whatsapp mengatakan bahwa permintaan itu tidak mungkin dapat dilakukan. Hal ini karena aplikasi chatting tersebut kini telah dilengkapi dengan fitur enskripsi pesan, yang memungkinkan segala bentuk komunikasi tidak dapat disadap oleh siapapun, sekalipun penegak hukum.
"Kami tidak dapat melakukan itu dan tidak memiliki akses. Langkah yang diminta oleh Pengadilan Brasil dapat mengancam kemampuan orang untuk berkomunikasi, berbisnis, dan menjalani kehidupan mereka," ujar juru bicara Whatsapp, dilansir BBC, Rabu (20/7).
Meski demikian, pihak Whatsapp meyakini bahwa blokir yang dilakukan Brasil hanya akan berlangsung sementara waktu. Nantinya, pengguna di negara itu dapat kembali menikmati layanan aplikasi penyampai pesan tersebut.
Pada Mei lalu, Whatsapp telah diblokir di Brasil dan memaksa sekitar 100 juta pengguna di negara itu menggunakan aplikasi lain. Banyak yang pada akhirnya kembali menggunakan layanan operator telepon biasa seperti pesan singkat (SMS).
Hakim di Brasil menilai perusahaan teknologi besar seperti Whatsapp harus mematuhi hukum nasional di tiap negara. Hal ini termasuk adanya teknologi yang memungkinkan pihak berwenang mendapat informasi yang diperlukan, sekalipun fitur enskripsi telah diciptakan.